KABUPATEN MALANG – Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku amoral yang menyeret oknum pelayan publik kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan kasus hukum yang diduga melibatkan seorang oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seorang pegawai Bank BUMN. Kasus ini memicu urgensi penegakan disiplin ketat karena kedua belah pihak terikat oleh aturan lembaga yang berbeda, yakni hukum kepegawaian negara dan regulasi internal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kabut misteri yang menyelimuti skandal cinta terlarang perlahan mulai terkuak ke publik. Rajutan cerita rahasia antara LIN alias DA (34), seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalirejo, Kecamatan Lawang, dengan BUK (35) oknum pegawai Bank BUMN Unit Purwantoro, kini menjadi sorotan tajam setelah kisah mereka terendus awak media.
Kabar tentang aksi nekat dua abdi masyarakat yang tega mengkhianati pasangan sah masing-masing ini, terbongkar setelah awak media ini mengkonfirmasi keduanya pada Rabu (7/10/26).
Ditelusuri lebih jauh, pertemuan LIN dan BUK yang awalnya dibalut alasan hubungan bisnis dan kerinduan karena lama tak bersua, ternyata berujung pada agenda rahasia di sebuah hotel yang berada di Kota Malang. Kendati keduanya terpergok berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda CB150 berwarna hitam bernomor polisi N 544X XX, namun demi menyamarkan jejak dari endusan publik LIN dan BUK langsung bergerak cepat memacu kendaraannya menuju tempat parkiran di kawasan Terminal Arjosari.
Di lokasi parkiran motor tersebut, LIN turun untuk mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dengan nopol N 2571 EXX. Keduanya sempat berkendara secara saling beriringan, sebelum akhirnya berpisah karena BUK singgah di Komu Coffee yang berlokasi di Jalan Sulfat, sebelum akhirnya memasuki Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Purwantoro.
Sementara itu, LIN yang berstatus istri sah dari seorang laki-laki berinisial YAN, memilih langsung meluncur kembali ke sekolah tempatnya mengajar.
Saat dimintai keterangan soal dugaan perselingkuhan itu, BUK yang sehari-hari tinggal bersama istri sahnya berinisial DIT dan kedua anaknya di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu itu mengklaim bahwa dirinya-lah yang mempunyai inisiatif mengajak istri temannya itu masuk ke hotel dan akui melakukan niat tersebut dengan sadar.
Kendati demikian, BUK mengaku tidak didasari rasa suka dan tidak melakukan apa pun di dalam kamar hotel. “Awalnya saya lihat postingan dia di WA. Saya yang ngajak (ke hotel-red). Cuma karena kenal aja. tapi nggak ngapa-ngapain kok. Itu pun cuma sebentar”, kilahnya sambil tersenyum.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi LIN mengungkapkan bahwa awalnya didatangi BUK di kampus Universitas Wisnu Wardhana, tempat LIN mengenyam pendidikan S2 pada Selasa, (7/10/26) dan diajak makan kemudian dibujuk oleh BUK agar mau ke hotel bersamanya setelah tidak berkomunikasi sekian lamanya. LIN menegaskan dirinya sebelumnya tidak pernah ke hotel bersama BUK. “Cuma sekali kemarin itu. Baru aja ketemu kemarin. Sudah lama ndak pernah ketemu”, katanya.
LIN juga menuturkan kalau Ibunya telah lama mengenal BUK, karena sering berkunjung ke rumahnya untuk urusan bisnis. “Dia sering ke rumah saya untuk ngambil uang, Ibu saya juga kenal”, sambungnya.
Saat ditanya apakah YAN mengetahui kedekatannya dengan BUK, perempuan berkulit kuning langsat itu memberikan penjelasan yang mengejutkan. “Suami saya dulu kerja di BRI juga, jadi kenal. Suami saya itu jarang pulang. Pulangnyanke rumah Ibunya, karena merawat Ibunya yang sedang stroke. Saya tinggal disini (Kalirejo-red) bersama Ibu dan dua anak saya”, ungkapnya.
Menakar Sanksi Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Guru PPPK dan Pegawai Bank BUMN
Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK terikat oleh kode etik dan aturan disiplin ketat yang melarang perbuatan amoral, termasuk perselingkuhan atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dilansir dari liputan6.com menyebutkan bahwa dari sisi hukum kepegawaian, oknum guru yang berstatus PPPK terikat kuat oleh kontrak kerja serta regulasi Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib menjaga integritas dan keteladanan sikap, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Apabila seorang Guru PPPK terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng martabat profesi, termasuk perselingkuhan, sanksi terberat yang menanti adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja secara tidak hormat karena dianggap melanggar poin krusial dalam kontrak kerja. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat daerah setempat biasanya membentuk tim riksa disiplin untuk mengusut tuntas pelanggaran ini.
Di sisi lain, oknum pegawai Bank BUMN sebagai pekerja di sektor perbankan pelat merah memiliki koridor hukumnya sendiri. Penanganan pelanggaran etik pegawainya didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, kode etik perbankan, serta kebijakan zero tolerance yang diterapkan oleh manajemen bank terkait. Tindakan perbuatan asusila atau skandal moral dinilai dapat merusak citra reputasi institusi keuangan di mata nasabah.
Jika pelanggaran tersebut terbukti secara internal, manajemen dapat menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) langsung berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. (Red) Bersambung
Saturday, 10 October 2026
Trending
- Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar
- Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
- Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
- Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
- Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
- Rahasia Menabung Efektif Melalui Pengelolaan Kebiasaan Kecil yang Sering Terabaikan
- Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Pancaroba Melalui Kebiasaan Sederhana Sehari-hari
- Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
- Seni Mengelola Stamina Bintang Eropa di Tengah Gempuran Jadwal Padat Kompetisi
- Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global







