:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/apbd-pasuruan-2027.jpg)
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa proses penyesuaian regulasi daerah tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat kelas bawah. Dalam agenda rapat paripurna yang berlangsung pada siang hari, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan penjelasan resmi menanggapi berbagai pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. Penjelasan tersebut secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas ekonomi warga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam rancangan peraturan yang baru ini, dipastikan tidak ada kenaikan beban tarif yang dapat memberatkan masyarakat kecil.
Kebijakan Tarif PBB-P2 dan Keringanan bagi Warga
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh pimpinan daerah adalah kepastian mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Dalam ketentuan Raperda yang diajukan, dipastikan tidak ada kenaikan besaran tarif PBB-P2 sama sekali.
- Pemerintah daerah hanya melakukan penyesuaian berupa penegasan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Langkah ini diambil agar dasar perhitungan pajak menjadi lebih transparan dan tidak memicu perbedaan penafsiran di kemudian hari.
- Kebijakan tersebut juga disesuaikan secara langsung dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Selain itu, Pemkab Pasuruan tetap memberikan perhatian serius terhadap kemampuan finansial warga. Berbagai bentuk keringanan telah disiapkan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk bagi para pemilik tanah warisan yang tergolong berpenghasilan rendah.
Kemudahan Layanan Digital dan Insentif Usaha Kecil
Guna mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara efektif, pemerintah daerah tidak lagi mengandalkan pendekatan kenaikan tarif, melainkan menitikberatkan pada perluasan basis pajak serta kemudahan akses layanan. Transformasi digital menjadi salah satu pilar utama dalam perbaikan sistem administrasi perpajakan daerah.
- Masyarakat kini dapat memanfaatkan platform digital resmi melalui laman
PATRIOT.pasuruankab.go.idserta aplikasi terintegrasi Super App Pasuruan. - Melalui fasilitas ini, proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dapat dilakukan secara mandiri dengan lebih cepat, mudah, dan tepat waktu.
- Pemerintah juga mengimbangi sistem digital ini dengan pendampingan langsung serta pemberitahuan otomatis melalui pesan WhatsApp blast sebelum sanksi denda diberlakukan.
Bagi para pelaku usaha skala mikro, terutama di sektor makanan dan minuman dengan omzet bulanan maksimal sebesar Rp5 juta, diberikan pembebasan penuh dari segala kewajiban pembayaran maupun pelaporan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang tumbuh yang lebih baik bagi sektor usaha kecil di wilayah Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sangat mengharapkan berbagai masukan konstruktif serta saran yang membangun dari seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berbagai catatan kritis tersebut nantinya akan difungsikan sebagai bahan evaluasi yang sangat penting guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum resmi disahkan dan diberlakukan secara luas kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan kebijakan publik yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan rangkaian sosialisasi secara masif dan bertahap. Sosialisasi ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten saja, melainkan akan menjangkau hingga lapisan pemerintahan yang paling bawah, yakni tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan.
Dengan adanya strategi sosialisasi yang menyasar langsung ke akar rumput ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat serta para pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, maupun menengah, dapat benar-benar memahami setiap ketentuan dan aturan baru yang akan diterapkan dalam regulasi tersebut.
Langkah proaktif ini diyakini mampu meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat. Melalui pemahaman yang komprehensif, peraturan daerah yang baru ini nantinya dapat dijalankan secara efektif, mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor dan pelaku usaha lokal, serta dipastikan tidak akan menimbulkan polemik atau permasalahan sosial di kemudian hari. Kebijakan fiskal daerah harus hadir sebagai solusi, bukan sebagai beban tambahan bagi warga.








