Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Hogi Minaya Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

Hogi Minaya Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

adm_imradm_imr5 February 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Hukum yang Menimpa Adhe Pressly Hogiminaya Akhirnya Dihentikan

Kasus hukum yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini menjadi momen penting bagi keluarga Hogi, terutama setelah proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan.

Proses Hukum yang Menguras Tenaga dan Pikiran

Hogi mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan sejak April 2025 sangat menguras tenaga dan pikirannya. Ia menyebutkan bahwa saat ini ia merasa lebih tenang dan lega setelah mendapatkan SKP2 dari Kejari Sleman.

“Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat (30/1/2026).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja kembali.

Awal Peristiwa yang Menimpa Hogi

Peristiwa bermula ketika istri Hogi, Arsita, dijambret dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi yang sedang mengendarai mobil mengetahui kejadian tersebut dan langsung mengejar kedua penjambret. Pada akhirnya, kedua pelaku terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Awalnya, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dengan Hogi sebagai tersangka. Hal ini menarik perhatian publik hingga Komisi III DPR RI memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Keputusan Komisi III DPR dan Kejari Sleman

Hasil RDP Komisi III DPR meminta agar kasus tersebut dihentikan. Pada Jumat (30/1), Kejari Sleman memutuskan untuk menutup perkara Hogi melalui penerbitan SKP2. Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Undang-Undang.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dukungan Publik dan Perjalanan Hukum

Arsita menyampaikan rasa terima kasih kepada warganet dan publik yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti baginya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.

Arsita mengaku kini merasa jauh lebih tenang setelah perkara yang menyita energi dan pikiran itu dinyatakan selesai. Ia dan Hogi ingin kembali hidup normal seperti dulu.

Penyelesaian Barang Bukti

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Penghentian perkara tersebut merujuk pada kesimpulan RDP Komisi III DPR, yang menilai peristiwa yang menjerat Hogi tidak memenuhi unsur tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.

Seiring dengan diterbitkannya SKP2, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Selain mobil, Teguh juga menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi.

Penyerahan disaksikan oleh istri Hogi, Arsita. “Sekarang sudah di tangan Mas Hogi,” imbuh Teguh.

Teguh menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?