Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hogi Minaya Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

    Hogi Minaya Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

    adm_imradm_imr5 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Hukum yang Menimpa Adhe Pressly Hogiminaya Akhirnya Dihentikan

    Kasus hukum yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini menjadi momen penting bagi keluarga Hogi, terutama setelah proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan.

    Proses Hukum yang Menguras Tenaga dan Pikiran

    Hogi mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan sejak April 2025 sangat menguras tenaga dan pikirannya. Ia menyebutkan bahwa saat ini ia merasa lebih tenang dan lega setelah mendapatkan SKP2 dari Kejari Sleman.

    “Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat (30/1/2026).

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja kembali.

    Awal Peristiwa yang Menimpa Hogi

    Peristiwa bermula ketika istri Hogi, Arsita, dijambret dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi yang sedang mengendarai mobil mengetahui kejadian tersebut dan langsung mengejar kedua penjambret. Pada akhirnya, kedua pelaku terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Awalnya, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dengan Hogi sebagai tersangka. Hal ini menarik perhatian publik hingga Komisi III DPR RI memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP).

    Keputusan Komisi III DPR dan Kejari Sleman

    Hasil RDP Komisi III DPR meminta agar kasus tersebut dihentikan. Pada Jumat (30/1), Kejari Sleman memutuskan untuk menutup perkara Hogi melalui penerbitan SKP2. Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Undang-Undang.

    Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dukungan Publik dan Perjalanan Hukum

    Arsita menyampaikan rasa terima kasih kepada warganet dan publik yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti baginya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.

    Arsita mengaku kini merasa jauh lebih tenang setelah perkara yang menyita energi dan pikiran itu dinyatakan selesai. Ia dan Hogi ingin kembali hidup normal seperti dulu.

    Penyelesaian Barang Bukti

    Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Penghentian perkara tersebut merujuk pada kesimpulan RDP Komisi III DPR, yang menilai peristiwa yang menjerat Hogi tidak memenuhi unsur tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.

    Seiring dengan diterbitkannya SKP2, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Selain mobil, Teguh juga menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi.

    Penyerahan disaksikan oleh istri Hogi, Arsita. “Sekarang sudah di tangan Mas Hogi,” imbuh Teguh.

    Teguh menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?