Kasus Hukum yang Menimpa Adhe Pressly Hogiminaya Akhirnya Dihentikan
Kasus hukum yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini menjadi momen penting bagi keluarga Hogi, terutama setelah proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan.
Proses Hukum yang Menguras Tenaga dan Pikiran
Hogi mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan sejak April 2025 sangat menguras tenaga dan pikirannya. Ia menyebutkan bahwa saat ini ia merasa lebih tenang dan lega setelah mendapatkan SKP2 dari Kejari Sleman.
“Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja kembali.
Awal Peristiwa yang Menimpa Hogi
Peristiwa bermula ketika istri Hogi, Arsita, dijambret dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi yang sedang mengendarai mobil mengetahui kejadian tersebut dan langsung mengejar kedua penjambret. Pada akhirnya, kedua pelaku terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Awalnya, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan dengan Hogi sebagai tersangka. Hal ini menarik perhatian publik hingga Komisi III DPR RI memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Keputusan Komisi III DPR dan Kejari Sleman
Hasil RDP Komisi III DPR meminta agar kasus tersebut dihentikan. Pada Jumat (30/1), Kejari Sleman memutuskan untuk menutup perkara Hogi melalui penerbitan SKP2. Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Undang-Undang.
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dukungan Publik dan Perjalanan Hukum
Arsita menyampaikan rasa terima kasih kepada warganet dan publik yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti baginya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa suaminya.
Arsita mengaku kini merasa jauh lebih tenang setelah perkara yang menyita energi dan pikiran itu dinyatakan selesai. Ia dan Hogi ingin kembali hidup normal seperti dulu.
Penyelesaian Barang Bukti
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Penghentian perkara tersebut merujuk pada kesimpulan RDP Komisi III DPR, yang menilai peristiwa yang menjerat Hogi tidak memenuhi unsur tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.
Seiring dengan diterbitkannya SKP2, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Selain mobil, Teguh juga menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi.
Penyerahan disaksikan oleh istri Hogi, Arsita. “Sekarang sudah di tangan Mas Hogi,” imbuh Teguh.
Teguh menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.







