Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya Tidak Lagi Berdiri
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan pertanyaan mengenai keberadaan rumah bersejarah yang digunakan sebagai tempat penyiaran pidato oleh Soetomo atau dikenal dengan panggilan Bung Tomo selama pertempuran heroik 10 November 1945 di Surabaya. Ia mempertanyakan apakah lokasi tersebut masih ada hingga saat ini.
Berdasarkan penelusuran, bangunan tersebut tergolong sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996. Dalam surat tersebut, bangunan itu terdaftar sebagai “Rumah Tinggal Pak Amin” dengan periode ± 1935 dan latar belakang sejarah sebagai tempat kedudukan Radio Pemberontakan (BPRI) Bung Tomo.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN.SBY menunjukkan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Walikota Surabaya harus menerbitkan keputusan untuk mencabut status bangunan cagar budaya terhadap Rumah Tinggal Pak Amin.
Bisnis juga melakukan penelusuran ke lokasi keberadaan Rumah Radio Bung Tomo yang diketahui berada di Jalan Mawar Nomor 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pengamatan di lokasi, bangunan bersejarah itu sudah tidak lagi berdiri. Sebaliknya, kini hanya tersisa bangunan modern yang dilindungi pagar setinggi sekitar dua meter.
Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Surabaya, Nuning Muji Asih, mengonfirmasi bahwa bangunan yang kini beralih bentuk tersebut pernah menjadi rumah radio yang digunakan oleh Bung Tomo. Ia menjelaskan bahwa lahan beserta bangunan bersejarah tersebut dan lahan lain di Jalan Mawar Nomor 12 merupakan aset milik seseorang bernama Amin Hadi.
Setelah meninggalnya Amin Hadi, aset di Jalan Mawar Nomor 10 kemudian dijual oleh ahli waris kepada Jayananta. Nuning mengatakan bahwa yang punya rumah tersebut adalah Bapak Amin Hadi, lalu setelah ia meninggal, putrinya yang tinggal di sana. Setelah orang tua tidak ada, bangunan tersebut dijual kepada Jayananta.
Mengenai pembongkaran rumah di Jalan Mawar Nomor 10 yang disebut sebagai rumah radio Bung Tomo, Nuning mengaku tidak tahu-menahu atas rangkaian proses yang terjadi karena belum menjabat sebagai Ketua RT setempat. Ia hanya mengetahui bahwa pembongkaran tersebut terjadi pada masa Wali Kota Surabaya terdahulu, Tri Rismaharini.
Nuning mengatakan bahwa saat ini rumah tersebut tidak berpenghuni. Menurutnya, pemilik bangunan tersebut tidak menempati bangunan tersebut karena berdomisili di luar daerah Surabaya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pertanyaan mengenai keberadaan rumah radio Bung Tomo yang difungsikan sebagai tempat penyiaran pidato heroik saat pertempuran November 1945 di Surabaya. Hal tersebut disampaikannya di hadapan para peserta taklimat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026) kemarin.
“Saya mau tanya, di mana stasiun RRI (BPRI-red) yang digunakan Bung Tomo pada pertempuran 10 November? Apakah masih ada?” ujar Prabowo.







