Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Diduga Pelecehan Mahasiswi di Mobil Hiace, ASN Dilaporkan ke Polda

    Diduga Pelecehan Mahasiswi di Mobil Hiace, ASN Dilaporkan ke Polda

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kronologi Pelecehan Seksual yang Menimpa Mahasiswi Nagan Raya

    Seorang mahasiswi asal Nagan Raya menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat berada di dalam mobil Toyota Hiace. Kejadian ini terjadi saat korban sedang melakukan perjalanan dari Nagan Raya ke Banda Aceh pada dini hari, Minggu (1/2/2026). Korban berinisial AN (20) adalah warga dari sebuah gampong di Nagan Raya. Sementara pelaku, berinisial NI, merupakan warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, dan saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Syariat Islam Aceh. Pelaku baru saja pindah tugas dari Pemkab Nagan Raya.

    Peristiwa ini terjadi ketika korban tertidur di dalam mobil. Pelaku yang juga berada di dalam kendaraan tersebut mengambil kesempatan dengan meraba bagian intim korban, sehingga korban terbangun dan berteriak. Aksi tidak senonoh pelaku tidak berhenti di situ. Saat kendaraan singgah sebentar, pelaku kembali mempermalukan korban dengan sengaja menempelkan alat kemaluannya pada tangan korban saat korban berdiri membeli makanan.

    Korban akhirnya menangis dan mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Hal ini membuat keluarga korban langsung bertindak dengan melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh, tanggal 2 Februari 2026. Paman korban, Said Mus, menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Said Mus menjelaskan bahwa keponakannya akan dibawa ke psikolog untuk pemulihan trauma. Ia juga meminta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh untuk memproses oknum ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku.

    Menurut informasi dari keluarga korban, tim Polda Aceh telah mengamankan pelaku pada Selasa subuh di Banda Aceh. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolda Aceh terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa Polda Aceh telah menerima laporan tentang kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

    Tindakan yang Diambil Oleh Keluarga dan Pihak Berwenang

    Pihak keluarga korban tidak hanya melaporkan kasus ini ke Polda Aceh, tetapi juga menuntut adanya penanganan yang serius dari instansi terkait. Said Mus mengingatkan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan anak, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan tidak pantas. Ia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para pegawai negeri yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam berperilaku.

    Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar pelaku diberi sanksi yang sesuai dengan aturan ASN. Mereka menilai bahwa tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik sebagai seorang aparatur sipil negara.

    Dalam upaya memastikan keadilan, keluarga korban juga mempertimbangkan langkah hukum lain jika diperlukan. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditolerir, terlepas dari status atau jabatan pelaku.

    Penutup

    Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk para pejabat dan pegawai negeri, untuk menjaga etika dan kesopanan dalam berinteraksi dengan orang lain. Dengan tindakan cepat dan transparan dari pihak berwenang, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?