Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya
    • Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol
    • 2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati
    • Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya
    • Tari Beskalan Malang, dari Ritual ke Pesta Tamu
    • Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat
    • 8 penyebab gatal di selangkangan wanita, jangan salah asumsi
    • Hojicha Jadi Tren Minuman, Genmai Milk Tea Tambah Pilihan Menu Musiman
    • Man United Didesak Rekrut Bintang Incaran Arsenal dan Liverpool
    • Kalender April 2026: 2 April, Hari Autisme Sedunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    adm_imradm_imr7 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama lengkap Liu Xiaodong menjadi tersangka dalam kasus dugaan kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Oleh Bareskrim Polri, tersangka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Selasa (3/2).

    Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (4/2), Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri yang berada di Ketapang.

    ”Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD (Liu Xiaodong),” ungkap Panter.

    Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Yakni Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persisnya melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Kemudian Pasal 306 atas dugaan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman kedua pasal itu adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.

    Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB kemarin. Dia mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Bareskrim Polri. Setelah dilimpahkan, tersangka kini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dititipkan di Lapas Ketapang sampai disidangkan.

    Terpisah, Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut satu per satu fakta berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Liu Xiaodong terungkap. Menurut dia, tersangka tidak hanya melakukan aktivitas ilegal dengan menyerobot lahan milik kliennya, melainkan telah merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.

    Galang menyatakan bahwa dengan terungkapnya perbuatan Liau Xiaodong, kini sudah jelas bahwa WNA Tiongkok lainnya bernama Yu Hao yang tidak lain adalah pegawai PT SRM telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Yu Hao sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lapas Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kilogram.

    Menurut Galang, dia sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut. Setelah kejahatan Liu Xiaodong terungkap, dia berharap Yu Hao bisa bebas dari tuduhan lewat jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sebab, pencurian emas bukan dilakukan oleh Yu Hao melainkan oleh Liu Xiaodong dan komplotannya.

    ”Kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangat lah tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami trauma dan luka yang sangat berat. Belum lagi kejahatan pencurian dan penyerobotan lahan pengolahan emas di dalam site PT SRM,” kata dia.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong. Hakim Tunggal Lukman Akhmad secara resmi mencabut perkara praperdilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri.

    ”Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi putusan Hakim Lukman sebagaimana tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Editing Gratis Memicu Kekesalan Publik atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

    By adm_imr3 April 20261 Views

    5 Berita Terpopuler: Unggahan Pertama Sheila Dara dan Foto Viral Richard Lee

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?