Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 10 Maret 2026
    Trending
    • Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya
    • Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru
    • Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!
    • 7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu
    • FPI Bertemu Prabowo di Istana, Kirim Surat Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace
    • PMI Manufaktur Naik, Angin Segar untuk Saham Sektor Industri
    • Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini
    • Manfaat dan Risiko Puasa Saat Hamil
    • 12 paket promo buka puasa di Jakarta 2026, mulai Rp99 ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pipa Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Mantan Staf BEI dan Dua Pihak sebagai Tersangka

    Pipa Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Mantan Staf BEI dan Dua Pihak sebagai Tersangka

    adm_imradm_imr7 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Saham Gorengan PT MML

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus saham gorengan terhadap emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Salah satu dari ketiga tersangka ini adalah mantan staf di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah penyidiknya melakukan penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa sore (3/2).

    “Penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Yaitu saudara BH, yang merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia dan sudah di-PHK juga,” ujar Ade Safri.

    Selain BH, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka berinisial DA yang bertugas sebagai financial advisor. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melantai di bursa. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

    “Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” jelas Ade Safri.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menemukan bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Dalam proses IPO tersebut, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

    “Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” kata Ade Safri.

    Penggeledahan ini dilakukan sebagai pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” tambahnya.

    Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, ada dua orang terpidana. Salah satunya adalah terpidana berinisial MBP dan J. MBP merupakan mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. Sedangkan J adalah mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).

    “Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” jelas Ade Safri.

    J melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi ritel. Modus tersebut dilakukan oleh PT MML dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang tidak lain adalah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia yaitu terpidana MBP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    Satu Tahun di Penjara, Kekayaan Nikita Mirzani Berkurang Drastis

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    5 fakta mengerikan kecelakaan moge di Kulon Progo, istri tewas, anak terpental ke sungai

    By adm_imr9 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    9 Maret 2026

    Strategi Banjir Lamongan: Wagub Emil Dardak Siapkan Jaringan Pengaman Baru

    9 Maret 2026

    Pajak Digital: Reformasi Pajak yang Harus Diketahui!

    9 Maret 2026

    7 tips agar pasangan percaya dan terbuka padamu

    9 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?