Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cegah Dualisme Polri dan PPNS, AHU Gelar Sosialisasi KUHAP 2025

    7 Februari 2026

    10 jurusan kuliah paling menguntungkan di era digital, banyak pekerjaan dan tetap dibutuhkan

    7 Februari 2026

    Hadapi Inflasi Ramadan, TPID Malang Gelar Operasi Pasar

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 8 Februari 2026
    Trending
    • Cegah Dualisme Polri dan PPNS, AHU Gelar Sosialisasi KUHAP 2025
    • 10 jurusan kuliah paling menguntungkan di era digital, banyak pekerjaan dan tetap dibutuhkan
    • Hadapi Inflasi Ramadan, TPID Malang Gelar Operasi Pasar
    • Di dalam LLV, temui perusahaan, startup, dan investor di BSD City
    • Persib Bandung Siap Kejutkan Akhir Bursa Transfer! Striker Juara Piala Dunia Jadi Incaran!
    • 7 strategi pilih prodi SNBP 2026 untuk peluang lolos tinggi
    • Polytron Menangkan YCA 2026, Desain dan Fitur yang Sesuai untuk Gen Z
    • Dion Markx Bersaing untuk Menit Bermain, Ini 4 Bek Tengah Persib Bandung!
    • Resep Brownie Pudding Matcha: Rasa Teh Hijau yang Lembut
    • 3 Cara Mengendalikan Respons Stres Tanpa Menyesal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Praperadilan Richard Lee Masuk Tahap Bukti, Pengacara Klaim Miliki Alat Bukti

    Praperadilan Richard Lee Masuk Tahap Bukti, Pengacara Klaim Miliki Alat Bukti

    adm_imradm_imr7 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembuktian dalam praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan status tersangka telah memasuki tahapan baru. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, setelah mengikuti sidang praperadilan yang digelar di pengadilan.

    Jeffry menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, majelis hakim menetapkan jadwal tahapan berikutnya, yaitu jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Menurut Jeffry, inti dari permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur undang-undang dan sah untuk ditempuh oleh setiap warga negara.

    “Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

    Terkait proses pembuktian, Jeffry menyebut bahwa tahap awal pembuktian akan dimulai pada sidang selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

    “Kami tentu mengajukan permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” tegasnya.

    Jeffry juga menanggapi absennya Richard Lee dalam persidangan praperadilan. Ia memastikan kehadiran kliennya tidak diwajibkan karena seluruh proses hukum telah dikuasakan kepada tim pengacara.

    “Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena sudah diwakilkan secara sah oleh kuasa hukum,” jelas Jeffry.

    Di sisi lain, isu mengenai ketidakkooperatifan Richard Lee juga turut disorot publik. Menanggapi hal tersebut, Jeffry dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyebut kliennya selalu menghormati proses hukum.

    Ia menjelaskan bahwa Richard Lee saat ini tengah fokus pada pemulihan kondisi kesehatannya. Meski demikian, Jeffry menegaskan kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Dokter Richard selalu kooperatif. Dalam panggilan sebelumnya pun beliau hadir meski dalam kondisi sakit,” katanya.

    Terkait penundaan kehadiran dalam proses penyelidikan, Jeffry menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menunda pemeriksaan apabila memiliki alasan yang sah secara hukum. Hal tersebut, menurutnya, tidak bisa serta-merta diartikan sebagai bentuk mangkir atau tidak kooperatif.

    “Kalau ada alasan yang sah menurut hukum, penundaan itu diperbolehkan. Itu hak warga negara,” ujarnya.

    Jeffry pun mengajak publik untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.

    “Kami optimis, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada hakim. Mari kita hormati proses hukum dan menunggu putusan,” tutup Jeffry.

    Proses praperadilan Richard Lee kini menjadi perhatian publik. Sidang pembuktian selanjutnya akan menjadi penentu dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dokter sekaligus figur publik tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara

    By adm_imr7 Februari 20261 Views

    Kim Seon Ho Minta Maaf Atas Tuduhan Penghindaran Pajak

    By adm_imr7 Februari 20261 Views

    Dunia Hari Ini: Mantan Suami Jill Biden Dituduh Pembunuhan

    By adm_imr7 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?