Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Praperadilan Richard Lee Masuk Tahap Bukti, Pengacara Klaim Miliki Alat Bukti

    Praperadilan Richard Lee Masuk Tahap Bukti, Pengacara Klaim Miliki Alat Bukti

    adm_imradm_imr7 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pembuktian dalam praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan status tersangka telah memasuki tahapan baru. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, setelah mengikuti sidang praperadilan yang digelar di pengadilan.

    Jeffry menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, majelis hakim menetapkan jadwal tahapan berikutnya, yaitu jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Menurut Jeffry, inti dari permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur undang-undang dan sah untuk ditempuh oleh setiap warga negara.

    “Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

    Terkait proses pembuktian, Jeffry menyebut bahwa tahap awal pembuktian akan dimulai pada sidang selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

    “Kami tentu mengajukan permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” tegasnya.

    Jeffry juga menanggapi absennya Richard Lee dalam persidangan praperadilan. Ia memastikan kehadiran kliennya tidak diwajibkan karena seluruh proses hukum telah dikuasakan kepada tim pengacara.

    “Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena sudah diwakilkan secara sah oleh kuasa hukum,” jelas Jeffry.

    Di sisi lain, isu mengenai ketidakkooperatifan Richard Lee juga turut disorot publik. Menanggapi hal tersebut, Jeffry dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyebut kliennya selalu menghormati proses hukum.

    Ia menjelaskan bahwa Richard Lee saat ini tengah fokus pada pemulihan kondisi kesehatannya. Meski demikian, Jeffry menegaskan kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Dokter Richard selalu kooperatif. Dalam panggilan sebelumnya pun beliau hadir meski dalam kondisi sakit,” katanya.

    Terkait penundaan kehadiran dalam proses penyelidikan, Jeffry menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menunda pemeriksaan apabila memiliki alasan yang sah secara hukum. Hal tersebut, menurutnya, tidak bisa serta-merta diartikan sebagai bentuk mangkir atau tidak kooperatif.

    “Kalau ada alasan yang sah menurut hukum, penundaan itu diperbolehkan. Itu hak warga negara,” ujarnya.

    Jeffry pun mengajak publik untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.

    “Kami optimis, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada hakim. Mari kita hormati proses hukum dan menunggu putusan,” tutup Jeffry.

    Proses praperadilan Richard Lee kini menjadi perhatian publik. Sidang pembuktian selanjutnya akan menjadi penentu dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dokter sekaligus figur publik tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?