Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Diklat UTBK 2026: Persiapan Siswa Kelas XII Kalteng

    9 Februari 2026

    Kolaborasi pemerintah dan swasta percepat pemulihan ekonomi Sumatra

    9 Februari 2026

    40 Soal OSN IPA SMP 2026 dengan Jawaban Lengkap

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Diklat UTBK 2026: Persiapan Siswa Kelas XII Kalteng
    • Kolaborasi pemerintah dan swasta percepat pemulihan ekonomi Sumatra
    • 40 Soal OSN IPA SMP 2026 dengan Jawaban Lengkap
    • Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026, Libur Penuh Seminggu
    • 10 cara menolak permintaan pinjaman tanpa rusak hubungan
    • Bukan Hanya Politik, Ini Rahasia di Balik Putusnya Pentagon dengan Harvard
    • Pemulihan Wall Street, saham Amazon turun akibat belanja AI meningkat
    • Jika Anda Lahir Sebelum Internet, Anda Paham Mengapa Masa Kecil Itu Berharga
    • Universitas Budi Luhur Lantik Dua Guru Besar, Perkuat Pengembangan Ilmu Komunikasi
    • 5 Kesalahan Pikiran yang Sering Dilakukan Pebisnis Pemula
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Walhi soroti penegakan hukum galian C di Langkat, desak Kapolri dan Kapoldasu usut mafia lingkungan

    Walhi soroti penegakan hukum galian C di Langkat, desak Kapolri dan Kapoldasu usut mafia lingkungan

    adm_imradm_imr9 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penindakan Galian C di Langkat Dikritik oleh Walhi Sumut

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengkritik penindakan yang dianggap tidak maksimal dari Polres Langkat terkait aktivitas galian C ilegal. Kritik ini muncul setelah adanya dugaan ketidakseriusan dalam menangani pengambilan pasir dan batu di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok.

    Jaka Kelana Damanik, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, menyatakan bahwa penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa Walhi pernah mendampingi masyarakat dalam kasus lingkungan sektor kehutanan, namun menghadapi oknum aparat yang diduga melindungi praktik perusakan lingkungan dan mengintimidasi warga.

    Menurut Jaka, beberapa kali Walhi mendampingi warga membuat laporan polisi ke Polres Langkat maupun Polda Sumut, tetapi tidak ada laporan yang ditindaklanjuti sampai tuntas. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

    “Tidak mungkin dalam rentang waktu panjang, pihak kepolisian tidak mengetahui masuknya alat berat dan truk-truk pengangkut di lokasi galian C. Aktivitas ilegal ini mestinya bisa langsung ditindak tanpa harus menunggu protes warga,” tambahnya.

    Walhi Sumut menilai bahwa jika aktivitas galian C ilegal terus berlangsung, hampir pasti ada oknum tertentu yang menjadi pelindung usaha tersebut. Mereka memberi ultimatum kepada Kapolri dan jajaran untuk melakukan reformasi total dan mengusut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut, termasuk Polres Langkat sampai tingkat Polsek.

    “Apabila aktivitas ilegal seperti galian C terus berlangsung meski telah diprotes warga, kemungkinan besar ada oknum yang menjadi beking. Kami mendesak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk melakukan reformasi total dan mengusut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut, termasuk Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Jika tidak sanggup menegakkan hukum, lebih baik mundur dan jadi petani saja,” tegas Jaka.

    Respons dari Polres Langkat

    Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi sudah dilakukan sejak Senin (2/2/2026), tetapi tidak dijawab.

    Aktivitas Galian C ilegal ini meresahkan warga setempat karena menimbulkan dampak signifikan pada lahan mereka, termasuk kerusakan akibat abrasi. Kondisi ini menegaskan kebutuhan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan konsisten di Kabupaten Langkat.

    Sebelumnya, Polres Langkat meluruskan narasi viral di media sosial terkait dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang beredar di platform TikTok dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Penanganan Aktivitas Galian C

    Menanggapi hal itu, Polres Langkat menegaskan tidak pernah terjadi konflik maupun penghadangan antaranggota kepolisian. Polres Langkat menjelaskan, peristiwa yang disalahartikan sebagai penghadangan sejatinya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

    Berdasarkan fakta lapangan, sebelumnya memang ditemukan aktivitas alat berat excavator yang melakukan pengambilan material pasir dan batu dari aliran Sungai Wampu, wilayah pantai Kecamatan Bahorok. Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian di Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, sehingga memicu kekhawatiran akan abrasi dan kerusakan lahan.

    Atas keberatan warga, aktivitas alat berat dihentikan dan masyarakat meminta pihak pengusaha mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif untuk mencegah gesekan antara warga dan pihak pengusaha.

    “Tidak ada penghadangan, tidak ada konflik. Yang ada adalah langkah humanis dan profesional untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Polres Langkat dalam klarifikasinya.

    Tindakan Lanjutan dari Polres Langkat

    Hasil pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, Polres Langkat memastikan penanganan perkara tidak berhenti di lapangan semata.

    Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut di sebuah gudang wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan.

    Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan, setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, ditangani secara profesional dan berlapis.

    “Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Diklat UTBK 2026: Persiapan Siswa Kelas XII Kalteng

    9 Februari 2026

    Kolaborasi pemerintah dan swasta percepat pemulihan ekonomi Sumatra

    9 Februari 2026

    40 Soal OSN IPA SMP 2026 dengan Jawaban Lengkap

    9 Februari 2026

    Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026, Libur Penuh Seminggu

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?