Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Orang Tanpa Internet Miliki 8 Kekuatan Mental yang Sulit Dibentuk Sekarang Menurut Psikologi

    12 Februari 2026

    Kalender Liturgi Katolik Hari Ini, Senin 9 Februari 2026, Pekan Biasa V Tahun A

    12 Februari 2026

    5 Tips Bertahan di Pasar yang Kompetitif

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Februari 2026
    Trending
    • Orang Tanpa Internet Miliki 8 Kekuatan Mental yang Sulit Dibentuk Sekarang Menurut Psikologi
    • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini, Senin 9 Februari 2026, Pekan Biasa V Tahun A
    • 5 Tips Bertahan di Pasar yang Kompetitif
    • 3 Berita Terpopuler Padang: Kabau Sirah Selamat dari Penalti, Pohon Tumbang dan Krisis Air Bersih
    • Jorge Martin Ikut Uji Coba MotoGP di Thailand
    • Gabriel Silva Bawa Arema FC Kalahkan Persija 2-0 di GBK
    • Lelah Cari Tempat Istirahat? 5 Pilihan Kuliner Enak dan Cepat di Kota Solo
    • Jika Anda Masih Merasa Bersalah Karena Beristirahat, Ini 7 Kebiasaan Produktivitas yang Anda Miliki
    • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Hulu Sungai Tengah Lengkap
    • Alasan Polisi Tahan Lansia Meski Bela Diri Saat Pagar Dirusak, Klaim Penganiayaan Murni
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Kasus Dana Syariah Indonesia: Tipu Daya dan Celah Perlindungan Pemberi Pinjaman

    Kasus Dana Syariah Indonesia: Tipu Daya dan Celah Perlindungan Pemberi Pinjaman

    adm_imradm_imr12 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali memicu perhatian terhadap perlindungan pemberi dana atau lender, terutama ketika terjadi gagal bayar dan dugaan penipuan di platform yang berizin serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peristiwa ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan keamanan atas status legal penyelenggara dan risiko nyata yang tetap dialami oleh lender. Dalam kasus DSI, risiko yang selama ini dianggap sebagai risiko investasi seperti gagal bayar kini berubah menjadi dugaan pelanggaran hukum. OJK melaporkan indikasi fraud atau kecurangan DSI kepada Kepolisian pada Oktober 2025, setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pemeriksaan khusus.

    Kasus DSI bukanlah hal yang aneh. Banyak platform fintech lending lain seperti Investree dan Crowde juga mengalami gagal bayar dan terseret proses hukum. Rangkaian kasus ini memicu debat tentang efektivitas pengawasan regulator, khususnya apakah mekanisme pengawasan berbasis pelaporan sudah cukup memadai untuk mendeteksi fraud sejak dini. Dampaknya dirasakan langsung oleh lender. Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Ahmad Pitoyo menyampaikan bahwa banyak pemberi dana di platform ini adalah para pensiunan. Berdasarkan informasi dari sesama lender, terdapat dua pemberi dana yang meninggal dunia karena sakit, dalam kondisi kesulitan pembiayaan pengobatan setelah dana investasinya tidak kunjung kembali.

    Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada akhir Januari, perwakilan Paguyuban Lender DSI, Rio, menjelaskan bahwa keputusan berinvestasi diambil karena Dana Syariah Indonesia berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Selain itu, indikator Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari (TKB90) yang ditampilkan platform berada di atas 99%. Dana Syariah Indonesia juga menawarkan jaminan berupa aset properti. Beberapa lender sempat melakukan pengecekan fisik terhadap proyek yang dijadikan agunan dan menemukan bukti keberadaannya. Namun, mereka tidak dapat melakukan pemantauan berkelanjutan karena keterbatasan waktu dan biaya. Mereka juga menilai fungsi verifikasi dan monitoring proyek merupakan peran platform sebagai perantara.

    Imbal hasil 18% per tahun juga dinilai masih berada dalam batas kewajaran. Riset Center of Economics and Law Studies (Celios) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Ekonomi Pinjaman Daring” yang dirilis Oktober 2025 mencatat rata-rata bunga fintech lending pada 2024 berada di kisaran 15%. Masalah mulai mencuat ketika lender tidak dapat menarik dana sejak Oktober 2025. Setelah beberapa kali pertemuan dengan manajemen DSI dan OJK, para lender baru memperoleh informasi bahwa TKB90 anjlok drastis menjadi 6% pada Januari 2026. Rio pun menyatakan keberatan jika lender disalahkan karena rendahnya literasi, dan menitikberatkan hal ini pada pengawasan OJK.

    Temuan Pelanggaran dan Dugaan Skema Fraud

    Dalam praktiknya, pengawasan OJK terhadap fintech lending dijalankan melalui proses perizinan, pemantauan kepatuhan, serta evaluasi laporan berkala, dan tidak dirancang lewat pemeriksaan lapangan secara rutin. Dengan kerangka itu, potensi penyimpangan operasional tetap dapat terjadi apabila informasi yang disampaikan penyelenggara tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dalam kasus Dana Syariah Indonesia, OJK melakukan pemeriksaan khusus sejak 13 Oktober 2025. Otoritas pun menemukan indikasi pelanggaran berat, antara lain:

    • Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan guna memperoleh dana baru dari lender
    • Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender
    • Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya
    • Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow dana lender
    • Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi
    • Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, pola yang menyerupai ponzi.
    • Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar
    • Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat

    Temuan itu sejalan dengan hasil penelusuran Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bareskrim kemudian menetapkan tiga petinggi DSI sebagai tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    INFOGRAFIK: Gagal Bayar Fintech Dana Syariah Indonesia (Infomalangraya.com/Antonieta Amosella)

    Menanggapi dugaan fraud itu, manajemen Dana Syariah Indonesia menghormati dan mendukung langkah OJK dan DPR. Sebelumnya, perusahaan menyebut gagal bayar disebabkan dinamika bisnis dan kondisi ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower memenuhi kewajiban. Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

    Namun, Paguyuban Lender menilai persoalan Dana Syariah Indonesia tidak terlepas dari pertanyaan atas efektivitas pengawasan regulator. Merujuk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara fintech lending diwajibkan menyediakan informasi penilaian kelayakan kredit, menerapkan tata kelola perusahaan yang sehat, serta menghindari benturan kepentingan yang merugikan pemberi dana. Di sisi lain, keputusan investasi lender sepenuhnya didasarkan pada informasi dan analisis risiko yang disajikan platform. Oleh karena itu, Paguyuban menyayangkan sikap Komisi XI DPR yang mempertanyakan apakah lender telah melakukan pengecekan proyek secara langsung.

    “Lender bukan auditor lapangan. Fungsi verifikasi, pengawasan, dan mitigasi risiko adalah peran platform yang mengklaim diri berizin dan diawasi OJK,” ujar Paguyuban dalam keterangan pers kepada Infomalangraya.com.co.id, 28 Januari.

    Selain itu, seluruh fintech lending wajib melewati regulatory sandbox sebelum memperoleh izin usaha. “Jika imbal hasil 18% dianggap tidak wajar, mengapa izinnya bisa terbit?” kata Paguyuban.

    Celah Regulasi dan Pengawasan

    Kasus Dana Syariah Indonesia menambah daftar panjang persoalan di industri fintech lending. OJK sebelumnya menyelidiki Crowde atas dugaan tindak pidana pemalsuan laporan pada periode Januari 2023 – September 2024, dan telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Otoritas juga menangkap mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk penghimpunan dana tanpa izin dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 triliun.

    Pengacara Grace Sihotang, kuasa hukum lender Investree, Modal Rakyat, dan TaniFund, menilai maraknya gagal bayar dan dugaan fraud pada kasus sebelum DSI, tidak terlepas dari celah regulasi lama, yakni POJK Nomor 10 Tahun 2022, yang menyebut risiko investasi ditanggung sepenuhnya oleh lender tanpa perincian jenis risiko. “Fraud pun bisa diposisikan sebagai risiko bisnis. Ini membuka ruang bagi oknum untuk menghimpun dana lalu kabur,” kata Grace kepada Infomalangraya.com.co.id, Minggu (8/2).

    OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mewajibkan penyampaian informasi risiko secara lebih jelas serta penerapan manajemen risiko. Dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2025, diatur mitigasi risiko yang mencakup analisis pendanaan, verifikasi identitas dan dokumen, serta penagihan optimal. Penyelenggara juga diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sebagai mekanisme pengawasan lender. Meski kerangka regulasi telah diperbarui, kasus Dana Syariah Indonesia memunculkan pertanyaan atas efektivitas pengawasan regulator, mengingat dugaan fraud berupa proyek fiktif dan pola ponzi terjadi ketika penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Fakta ini mengindikasikan adanya celah antara kepatuhan administratif dan kemampuan deteksi dini atas penyimpangan di tingkat operasional perusahaan.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda pun menilai regulasi terbaru masih cenderung reaktif, dengan fokus pada penindakan setelah fraud terjadi. Ia menyoroti maraknya peminjam sengaja gagal bayar dan belum adanya standar minimum credit scoring dan kewajiban pengecekan lapangan, seperti yang diterapkan Amartha lewat tim lapangan untuk memantau borrower. “Kalau bisa, POJK memuat minimal credit scoring dan pengecekannya,” kata Nailul kepada Infomalangraya.com.co.id, beberapa waktu lalu (28/1).

    Infomalangraya.com.co.id mengonfirmasi tentang perlu tidaknya mengatur kewajiban platform menyediakan tim lapangan untuk mengantisipasi fraud, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Namun ia tidak berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan bahwa OJK akan memeriksa dugaan fraud, termasuk proyek fiktif seperti Dana Syariah Indonesia. Agusman juga mengatakan otoritas bekerja sama dengan penegak hukum untuk memproses hal ini. “Kami meminta supaya dilakukan penguatan, sehingga uang lender bisa dikembalikan. Antisipasi risiko perlu diperkuat. Proyek harus benar-benar nyata, sehingga dapat mengembalikan dana lender,” kata Agusman kepada Infomalangraya.com.co.id di Jakarta, Kamis (5/2).

    Infomalangraya.com.co.id juga mengonfirmasi tentang beberapa fintech lending yang terindikasi fraud kepada Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI periode 2023 – 2026 Entjik S Djafar mengenai. Namun belum ada komentar. Entjik mengatakan pada bulan lalu, bahwa industri fintech lending saat ini berfokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap anggota agar mematuhi regulasi OJK dan pedoman AFPI. Menurut Entjik, tata kelola yang bertanggung jawab menjadi kunci menjaga kepercayaan investor terhadap industri.

    Dugaan fraud menunjukkan bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan tidak selalu lahir dari ketiadaan regulasi, melainkan dari kemampuan pelaku memanfaatkan celah. Dalam konteks ini, tindakan pidana tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, sementara peran regulator berada pada ranah pengawasan dan penegakan aturan, bukan penjamin mutlak keamanan investasi. Akan tetapi, maraknya kasus gagal bayar dan dugaan fraud di industri fintech lending, seperti Dana Syariah Indonesia, berpotensi menggerus kepercayaan pemberi dana, jika tidak segera diatasi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pertumbuhan ekonomi Sumbar 2025 melambat, di bawah nasional dan 2024

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Apa Itu Underwriter dan Perannya di Dunia Keuangan

    By adm_imr12 Februari 20262 Views

    IHSG Minggu Ini Berpotensi Volatil, Asing Mulai Akumulasi Saham Besar?

    By adm_imr12 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Orang Tanpa Internet Miliki 8 Kekuatan Mental yang Sulit Dibentuk Sekarang Menurut Psikologi

    12 Februari 2026

    Kalender Liturgi Katolik Hari Ini, Senin 9 Februari 2026, Pekan Biasa V Tahun A

    12 Februari 2026

    5 Tips Bertahan di Pasar yang Kompetitif

    12 Februari 2026

    3 Berita Terpopuler Padang: Kabau Sirah Selamat dari Penalti, Pohon Tumbang dan Krisis Air Bersih

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?