Peristiwa Viral yang Menjadi Sorotan Publik
Sebuah peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menarik perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Syafrial Pasha (54), seorang pria lanjut usia, menjadi tersangka penganiayaan meskipun ia disebut sebagai korban penyerangan oleh sekelompok orang.
Dalam video berdurasi singkat yang dilihat oleh beberapa sumber, tampak beberapa pria mendatangi rumah Syafrial dengan membawa palu dan linggis. Mereka diduga merusak pagar samping rumahnya. Tak lama kemudian, Syafrial keluar dari rumah dan mengambil sebatang balok kayu untuk mengusir para pria tersebut. Ia sempat memukul pagar menggunakan kayu itu dengan maksud menakuti, namun kayu tersebut patah. Salah satu pria kemudian mengambil patahan kayu dan melemparkannya ke arah Syafrial.
Narasi video yang viral menyebutkan, “Membela diri gegara pagar rumahnya dirusak kelompok orang, pria lansia malah ditangkap polisi tuduhan penganiayaan.”
Penjelasan Polisi: Konflik Keluarga dan Dugaan Penganiayaan
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. “Itu murni kasus penganiayaan,” kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima melalui saluran telepon.
Edy menerangkan, peristiwa itu berawal dari konflik antarkeluarga terkait persoalan lahan. Syafrial dan Idran Ismi diketahui merupakan saudara kandung yang berselisih soal lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia. “Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ucap Edy.
Menurut keterangan polisi, saat kejadian Syafrial melihat Idran berada di lokasi, lalu mengambil kayu dan memukul Idran. Akibatnya, Idran mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang di tangan kiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Edy.
Polisi juga mengungkap bahwa pada Desember 2023, Syafrial pernah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri Idran. Namun, perkara tersebut berakhir damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Saat ini, Syafrial telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bantahan Kuasa Hukum: Klien Justru Korban Penyerangan
Di sisi lain, Saiful Amril, kuasa hukum Syafrial, membantah keterangan kepolisian. Ia menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB. Menurut Saiful, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial dengan membawa martil dan alat lainnya. “Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya,” ucap Saiful melalui saluran telepon.
Ia menyebut, kedatangan Idran dan rombongan diikuti dengan pembongkaran pagar rumah, sehingga memancing Syafrial keluar. Syafrial kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pagar, bukan orang. “Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” ujar Saiful.
Saiful juga menjelaskan bahwa Idran sempat mengambil patahan kayu untuk memukul Syafrial, namun tidak mengenai sasaran karena Syafrial berada di dalam pagar. Setelah itu, Syafrial memukul Idran dan mengenai ujung tangannya. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful.
Saling Lapor dan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik
Saiful menyampaikan, usai kejadian, Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah. “Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Idran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah,” sebut Saiful.
Ia menilai kliennya justru merupakan korban penyerangan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saiful pun menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara. “Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa hingga 33 hari penahanan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi.
Langkah Hukum Lanjutan
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka Syafrial. Kedua, melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara atas pernyataan yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa lahan.
“Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut. Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkap Saiful.







