Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alasan Polisi Tahan Lansia Meski Bela Diri Saat Pagar Dirusak, Klaim Penganiayaan Murni

    Alasan Polisi Tahan Lansia Meski Bela Diri Saat Pagar Dirusak, Klaim Penganiayaan Murni

    adm_imradm_imr12 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peristiwa Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

    Seorang lansia bernama Syafrial Pasha (54) menjadi tersangka penganiayaan setelah viral di media sosial. Insiden ini terjadi ketika sekelompok orang tiba-tiba merusak pagar rumahnya pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.

    Awal Peristiwa

    Pada saat itu, lima orang datang ke rumah Syafrial dengan membawa linggis dan martil. Mereka mulai merusak pagar rumah yang terbuat dari kayu. Syafrial kemudian keluar dari rumah dan mengambil sebatang kayu untuk mengusir para pelaku. Ia memukulkan kayu tersebut ke arah pagar dengan maksud menakuti mereka, namun kayu tersebut patah.

    Salah satu pria dari kelompok tersebut mengambil patahan kayu dan melemparkannya ke arah Syafrial. Dalam narasi yang beredar, Syafrial disebut sebagai korban penyerangan, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

    Penjelasan Polisi

    Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta, insiden tersebut terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Ia menyatakan bahwa kejadian itu murni kasus penganiayaan.

    Edy menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari konflik antarkeluarga terkait masalah lahan. Syafrial dan Idran Ismi merupakan saudara kandung yang berselisih soal lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia.

    “Ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ujar Edy.

    Menurut polisi, Syafrial melihat Idran di lokasi dan langsung mengambil kayu untuk memukulnya. Akibatnya, Idran mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang di tangan kiri.

    Bantahan Kuasa Hukum

    Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keterangan kepolisian. Menurut Saiful, video CCTV menunjukkan bahwa Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial dengan membawa martil dan alat lainnya.

    Ia menyatakan bahwa kedatangan Idran dan rombongan diikuti dengan pembongkaran pagar rumah, sehingga memancing Syafrial keluar. Syafrial kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pagar, bukan orang.

    “Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” ujar Saiful.

    Konflik Hukum dan Dugaan Ketidakprofesionalan

    Saiful juga menyampaikan bahwa usai kejadian, Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah.

    “Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Idran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah,” sebut Saiful.

    Ia menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara. “Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” ujarnya.

    Langkah Hukum Lanjutan

    Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka Syafrial.

    Kedua, melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara atas pernyataan yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa lahan.

    “Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut. Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkap Saiful.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?