Keterlibatan Adhi Wiharto dalam Kasus Korupsi di Unsoed
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengungkap peran Adhi Wiharto, Wakil Ketua DPC Gerindra Banyumas yang kini dinonaktifkan, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Peran Adhi Wiharto sebagai perantara dalam kasus ini menjadi fokus utama penyidik KPK.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Adhi Wiharto bertindak sebagai perantara Norman Arie Prayogo untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa. Norman diduga meminta ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Harga satu “kursi” di FK Unsoed mencapai Rp 650 juta.
Sayangnya, setelah orang tua calon maba menyerahkan uang sesuai tarif, anak mereka tetap tidak lulus seleksi mandiri Unsoed. Hal ini membuat orang tua merasa ditipu dan menagih uang kembali sepenuhnya. Namun, uang tersebut sudah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi mereka.
[Pengembalian dana] yang diminta oleh orang tua membuat Dian dan Adhi menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman. Akhirnya, pengembalian dana dilakukan melalui skema pinjaman. Norman, dengan sepengetahuan Rektor Sodiq, meminjam uang dari pihak swasta dan bekerja sama dengan Mulyono, keponakan Sodiq.

Mulyono kemudian mendapatkan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, termasuk pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung. Pembayaran dari ketiga proyek tersebut selanjutnya dialihkan untuk membayar kembali pinjaman Rp 650 juta yang digunakan untuk mengembalikan uang calon mahasiswa.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Unsoed pada Kamis (20/8/2026), KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Adhi Wiharto kini ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dan lima tersangka lainnya dikenai pasal-pasal terkait korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penonaktifan Adhi Wiharto oleh Partai Gerindra
Buntut penetapan tersangka oleh KPK, Adhi Wiharto langsung dinonaktifkan dari kepengurusan DPC Gerindra Kabupaten Banyumas. Penonaktifan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto. Menurut Junianto, keputusan penonaktifan berdasarkan keputusan DPC Gerindra Banyumas pada Minggu (23/8/2026).
Terkait pemecatan, Junianto menjelaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan dari DPP Gerindra. “Partai Gerindra tidak mentolerir tindak pidana korupsi, jadi walaupun baru tersangka kami tetap harus menonaktifkan saudara Adhi Wiharto. Sedangkan pemecatan, secara AD/ART merupakan kewenangan dari DPP,” katanya.
Selain penonaktifan, Adhi Wiharto juga tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari DPC Gerindra Banyumas. Junianto menyebut hal itu karena kasus yang menjerat Adhi Wiharto tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Selain itu, Gerindra juga telah berkomitmen untuk tidak mendampingi kadernya yang terlibat masalah korupsi, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka.
“Tindak pidana korupsi kita zero toleran. Tidak ada pendampingan hukum dalam bentuk apapun untuk anggota yang terlibat,” tegas Junianto.







