Kebakaran Rumah di Deli Serdang Diduga Dilakukan oleh Keluarga
Pada hari Sabtu, 18 April 2026, dua rumah yang berada di Jalan Harapan, Dusun V, Gang Kasirin, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hangus terbakar. Kejadian ini menimpa sebuah rumah bergandengan yang ditempati oleh sepasang lansia.
Pelaku kebakaran tersebut adalah Agus, anak dari penghuni rumah tersebut. Menurut penuturan adiknya, Yani, Agus diduga mengalami gangguan kejiwaan dan juga merupakan pecandu narkoba. Hal ini membuatnya melakukan tindakan yang tidak terduga, yaitu membakar rumah orang tuanya serta rumah adiknya sendiri.
Kejadian bermula sekitar pukul 09:30 WIB, saat Yani, beserta anak dan suaminya sedang berada di dalam rumah. Rumah Yani dan orang tuanya saling bersebelahan, hanya dipisahkan oleh dinding. Tiba-tiba, Yani melihat api disertai asap dari samping kiri rumah. Ia segera membangunkan keluarganya untuk segera keluar dari rumah.
Setelah itu, mereka melihat sumber api berasal dari bantal dan kasur yang dibakar oleh Agus, kakak kandung Yani. Api cepat merambat hingga akhirnya menghanguskan dua rumah sekaligus.
Yani menyampaikan bahwa Agus awalnya hanya membakar bantal dan kasur di kamar orang tua mereka. Setelah itu, ia duduk beberapa meter di depan rumah sambil menonton api yang membakar kedua rumah. Agus tampak tenang dan tidak menunjukkan rasa bersalah atas tindakannya.
Menurut Yani, Agus mengalami gangguan kejiwaan setelah berpisah dengan istrinya. Selain itu, ia juga diduga menjadi pecandu narkoba. Ia emosi karena mantan istrinya menikah dengan pria lain, yang diduga dilakukan atas campur tangan ibunya. Akibatnya, Agus mencari keberadaan orang tuanya yang sedang bekerja mencari barang bekas.
Karena tidak menemukan orang tuanya, Agus langsung membakar rumah orang tuanya. Yani menyatakan bahwa mantan istrinya tidak dinikahkan oleh ibunya, meskipun ia mengklaim bahwa ibunya yang menikahkan. Namun, menurut Yani, hal tersebut tidak benar dan hanya rekayasa.
Saat ini, Polsek Medan Sunggal telah menangkap Agus sebagai pelaku pembakaran. Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi tentang kebakaran. Mereka kemudian menangkap Agus, yang membakar dua rumah milik orang tuanya dan adik kandungnya hingga ludes.
Polisi masih mendalami motif pasti dari Agus, yang diduga merupakan terduga pecandu narkoba. Setelah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di lokasi, personel Polsek Sunggal langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Sunggal.
Fakta-Fakta Terkait Kebakaran
- Kejadian terjadi pada hari Sabtu, 18 April 2026.
- Dua rumah yang terbakar adalah rumah orang tua dan adik kandung korban.
- Pelaku pembakaran adalah Agus, kakak kandung dari Yani.
- Agus diduga mengalami gangguan kejiwaan dan pecandu narkoba.
- Saat api berkobar, Agus duduk tenang di luar rumah tanpa menunjukkan rasa bersalah.
- Polisi sedang mendalami motif pasti dari Agus.






