Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka
    • Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar
    • Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat
    • Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop
    • Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei
    • Ramalan zodiak Cancer hari Sabtu, 16 Mei 2026: Rezeki dan percintaan membaik
    • Arti kata glazing dan maknanya dalam bahasa gaul hingga hubungan asmara
    • Siswi LCC MPR Dapat Beasiswa ke China, Bima Yudho Curigai Hal Ini
    • Semesta Buku 2026: Tujuan Liburan Favorit Bandung
    • Kekecewaan Artis Terhadap Hukuman 18 Tahun Nadiem, Inul: Bahaya Jadi Tumbal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»AKBP Didik Menerima Setoran Jutaan Rupiah dari Bandar Narkoba Koko Erwin

    AKBP Didik Menerima Setoran Jutaan Rupiah dari Bandar Narkoba Koko Erwin

    adm_imradm_imr5 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat dalam Kasus Narkoba dan Penerima Uang Pengamanan

    Seorang mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang pengamanan dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Hal ini diketahui setelah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

    Menurut informasi yang diperoleh, uang pengamanan tersebut rutin disetorkan oleh Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui anak buahnya. Dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, total uang yang diterima oleh AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang pengamanan dari bandar narkoba.

    AKBP Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Sementara itu, Koko Erwin telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana antara AKBP Didik dan Koko Erwin.

    Pengakuan AKBP Didik Menggunakan Narkoba

    Rofiq Ashari, kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2019. Pengakuan ini disampaikan Didik dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Bareskrim Polri.

    Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025, Didik menyatakan bahwa barang narkotika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya sendiri. Ia juga menegaskan bahwa barang tersebut tidak ada kaitannya dengan AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

    Didik mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yaitu barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.

    Pembantahan Terhadap Pemintaan Uang dari Ko Erwin

    Dalam surat pernyataannya, Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin. Ia mengklaim tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.

    Rofiq menegaskan bahwa isi surat tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menjadi dasar bagi penyidik dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    Resmi Dipecat dari Keanggotaan Polri

    Setelah terlibat dalam kasus narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Korps Bhayangkara. Putusan ini diambil setelah sidang etik internal yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa putusan tersebut diambil karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh Didik, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.

    Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. Ia mengakui bahwa uang dan narkotika yang diterimanya bersumber dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.

    Penutup

    Kasus ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba serta penerimaan uang pengamanan dari bandar narkoba. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi penentu akhir dari status AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pengakuan Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi tentang hubungan mereka mulai terbuka

    20 Mei 2026

    Jadwal dan Live Streaming Semen Padang vs Persebaya Surabaya! Misi Tavares Lampaui Empat Besar

    20 Mei 2026

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    20 Mei 2026

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?