Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral

    7 April 2026

    Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini

    7 April 2026

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral
    • Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini
    • Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek
    • 7 Obat Tradisional Alami untuk BAB Berlendir pada Anak yang Aman dan Praktis
    • 7 Cara Membuat Anak Suka Makan Sayur dengan Kebiasaan Sehat
    • PSSI Awards: MilkLife Soccer Challenge Dinobatkan sebagai Grasstrack Terbaik
    • Asita targetkan partisipasi pembeli dari 47 negara di Bali & Beyond Travel Fair
    • Prabowo Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bisnis RI-Jepang Rp 401,71 Triliun
    • BSI Target 10 Juta Pengguna BYOND pada 2026
    • Suzuki Vitara Turbo Hybrid 2026 Diluncurkan: Mesin Boosterjet 48V Lebih Kuat dan Hemat Bahan Bakar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alasan Polisi Tahan Lansia Meski Bela Diri Saat Pagar Dirusak, Klaim Penganiayaan Murni

    Alasan Polisi Tahan Lansia Meski Bela Diri Saat Pagar Dirusak, Klaim Penganiayaan Murni

    adm_imradm_imr12 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peristiwa Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

    Seorang lansia bernama Syafrial Pasha (54) menjadi tersangka penganiayaan setelah viral di media sosial. Insiden ini terjadi ketika sekelompok orang tiba-tiba merusak pagar rumahnya pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.

    Awal Peristiwa

    Pada saat itu, lima orang datang ke rumah Syafrial dengan membawa linggis dan martil. Mereka mulai merusak pagar rumah yang terbuat dari kayu. Syafrial kemudian keluar dari rumah dan mengambil sebatang kayu untuk mengusir para pelaku. Ia memukulkan kayu tersebut ke arah pagar dengan maksud menakuti mereka, namun kayu tersebut patah.

    Salah satu pria dari kelompok tersebut mengambil patahan kayu dan melemparkannya ke arah Syafrial. Dalam narasi yang beredar, Syafrial disebut sebagai korban penyerangan, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

    Penjelasan Polisi

    Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta, insiden tersebut terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Ia menyatakan bahwa kejadian itu murni kasus penganiayaan.

    Edy menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari konflik antarkeluarga terkait masalah lahan. Syafrial dan Idran Ismi merupakan saudara kandung yang berselisih soal lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia.

    “Ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ujar Edy.

    Menurut polisi, Syafrial melihat Idran di lokasi dan langsung mengambil kayu untuk memukulnya. Akibatnya, Idran mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang di tangan kiri.

    Bantahan Kuasa Hukum

    Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keterangan kepolisian. Menurut Saiful, video CCTV menunjukkan bahwa Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial dengan membawa martil dan alat lainnya.

    Ia menyatakan bahwa kedatangan Idran dan rombongan diikuti dengan pembongkaran pagar rumah, sehingga memancing Syafrial keluar. Syafrial kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pagar, bukan orang.

    “Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” ujar Saiful.

    Konflik Hukum dan Dugaan Ketidakprofesionalan

    Saiful juga menyampaikan bahwa usai kejadian, Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah.

    “Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Idran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah,” sebut Saiful.

    Ia menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara. “Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” ujarnya.

    Langkah Hukum Lanjutan

    Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka Syafrial.

    Kedua, melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara atas pernyataan yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa lahan.

    “Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut. Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkap Saiful.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Kemenkum Selidiki Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Penuhi Ambang Batas UU HKPD, Walikota Ratu Dewa Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai Palembang

    By adm_imr7 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral

    7 April 2026

    Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini

    7 April 2026

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    7 April 2026

    7 Obat Tradisional Alami untuk BAB Berlendir pada Anak yang Aman dan Praktis

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?