Penuntutan Terhadap Terdakwa RS dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak yang berwenang. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Lwk. Agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Senin (16/3/2026) lalu. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terkait perjanjian fidusia yang sering kali diabaikan oleh para debitur.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa, yang merupakan debitur. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengonfirmasi angsuran yang telah menunggak. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, pihak perusahaan tidak pernah melihat unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan oleh terdakwa semakin menguat. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa RS ke Polres Banggai atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sebagai penerima fidusia.
Area Manager PT Smart Multi Finance wilayah Sulut TengGo, Jouw Watulingas, bersama Pimpinan Cabang Luwuk, Donny Stianda Tri Naldy, mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Banggai. Mereka menyatakan bahwa JPU telah bekerja secara profesional dalam penanganan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Menurut Jouw, tuntutan yang diajukan JPU sudah adil.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan. Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp137.205.000. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga objek jaminan fidusia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya. Mereka menekankan bahwa debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.
“Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar mereka. Ia menambahkan bahwa perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum. “Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam sistem pembiayaan. Objek jaminan fidusia harus tetap terjaga agar tidak merugikan pihak yang memberikan pinjaman. Dalam kasus ini, tuntutan terhadap terdakwa RS menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran aturan akan mendapat konsekuensi hukum.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi debitur lainnya untuk tidak mengambil risiko yang tidak perlu. Jika ada masalah dalam pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka siap membantu debitur dalam situasi sulit, asalkan objek jaminan tidak dikorbankan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menjaga hubungan yang sehat dengan debitur, sekaligus menjaga hak-hak hukum mereka.
Dengan adanya tuntutan terhadap terdakwa RS, diharapkan muncul kesadaran di kalangan debitur bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh perusahaan menunjukkan bahwa mereka tidak ragu dalam menjaga kepentingan bisnis dan kepercayaan yang telah dibangun.
Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, sistem pembiayaan dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi semua pihak yang terlibat.







