Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bantuan Rp1,4 Juta dari KIP Kuliah 2026, Ini Persyaratan dan Cara Daftar

    5 April 2026

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    5 April 2026

    DPRD Sidoarjo Minta Kaji Ulang Kebijakan WFH untuk ASN, Rafi Usulkan Perbaikan Transportasi Umum

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Bantuan Rp1,4 Juta dari KIP Kuliah 2026, Ini Persyaratan dan Cara Daftar
    • Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber
    • DPRD Sidoarjo Minta Kaji Ulang Kebijakan WFH untuk ASN, Rafi Usulkan Perbaikan Transportasi Umum
    • KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex
    • Menteri: Percepatan PSEL Surabaya-Malang Terealisasi
    • Perbedaan Body Scrub dan Body Wrap: Pilih yang Tepat!
    • 7 Makanan yang Membantu Embrio Menempel di Rahim
    • Arema FC Cari Pengganti Dalberto dan Joel Vinicius di Lini Depan, Tampil Pincang Hadapi Malut United
    • 9 destinasi tersembunyi di Jenawi Karanganyar: Pemandangan indah Gunung Lawu dan spot foto viral
    • Ketika Seni Tak Lagi Netral, Dunia Terbelah dari Opera hingga Jalanan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    Alihkan Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

    adm_imradm_imr5 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan Terhadap Terdakwa RS dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 juta. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak yang berwenang. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

    Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Lwk. Agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Senin (16/3/2026) lalu. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum terkait perjanjian fidusia yang sering kali diabaikan oleh para debitur.

    Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa, yang merupakan debitur. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengonfirmasi angsuran yang telah menunggak. Namun, dalam beberapa kali kunjungan, pihak perusahaan tidak pernah melihat unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

    Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan oleh terdakwa semakin menguat. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa RS ke Polres Banggai atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sebagai penerima fidusia.

    Area Manager PT Smart Multi Finance wilayah Sulut TengGo, Jouw Watulingas, bersama Pimpinan Cabang Luwuk, Donny Stianda Tri Naldy, mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Banggai. Mereka menyatakan bahwa JPU telah bekerja secara profesional dalam penanganan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Menurut Jouw, tuntutan yang diajukan JPU sudah adil.

    Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan. Kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp137.205.000. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga objek jaminan fidusia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya. Mereka menekankan bahwa debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.

    “Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar mereka. Ia menambahkan bahwa perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

    Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum. “Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.

    Pentingnya Mematuhi Aturan dalam Perjanjian Fidusia

    Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam sistem pembiayaan. Objek jaminan fidusia harus tetap terjaga agar tidak merugikan pihak yang memberikan pinjaman. Dalam kasus ini, tuntutan terhadap terdakwa RS menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran aturan akan mendapat konsekuensi hukum.

    Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi debitur lainnya untuk tidak mengambil risiko yang tidak perlu. Jika ada masalah dalam pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai aturan.



    Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka siap membantu debitur dalam situasi sulit, asalkan objek jaminan tidak dikorbankan. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menjaga hubungan yang sehat dengan debitur, sekaligus menjaga hak-hak hukum mereka.

    Dengan adanya tuntutan terhadap terdakwa RS, diharapkan muncul kesadaran di kalangan debitur bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh perusahaan menunjukkan bahwa mereka tidak ragu dalam menjaga kepentingan bisnis dan kepercayaan yang telah dibangun.



    Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, sistem pembiayaan dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Ketua HMI Jabar Siti Nurhayati Diteror, Seperti Andrie Yunus

    By adm_imr5 April 20264 Views

    Warga Gelar Ritual “Buk-buk Teng” Cari Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar

    By adm_imr5 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bantuan Rp1,4 Juta dari KIP Kuliah 2026, Ini Persyaratan dan Cara Daftar

    5 April 2026

    Kominfo Sumba Timur Kolaborasi dengan Pihak Berwenang Tuntaskan Hoaks dan Kejahatan Siber

    5 April 2026

    DPRD Sidoarjo Minta Kaji Ulang Kebijakan WFH untuk ASN, Rafi Usulkan Perbaikan Transportasi Umum

    5 April 2026

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?