Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri pada Eggi dan Damai, Tapi Tak Ingin Jadi RJ: Lucu, Mereka Pengin Jadi Badut

    Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri pada Eggi dan Damai, Tapi Tak Ingin Jadi RJ: Lucu, Mereka Pengin Jadi Badut

    adm_imradm_imr23 Februari 202617 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Terkait Penghentian Penyidikan dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan kawan-kawannya mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Namun, mereka menolak untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

    Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania, menyebut bahwa kubu Roy Suryo cs merasa putus asa dan iri dengan keberhasilan Eggi dan Damai yang mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, Roy Suryo hanya ingin mengulur-ulur waktu dalam kasus ini.

    Alasan Roy Suryo Cs Mengajukan Penghentian Penyidikan

    Menurut Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo cs, permintaan penghentian penyidikan ini didasarkan pada masukan dari dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Mereka menyatakan bahwa jika laporan polisi (LP) terhadap Eggi dan Damai dicabut, maka seluruh perkara yang terkait akan gugur.

    Refly menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, pencabutan LP akan membuat seluruh proses hukum terkait juga berhenti. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.

    Sementara itu, Din Syamsuddin menyampaikan pandangan bahwa ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli belum terbukti hingga saat ini. Menurutnya, perlu penyelesaian lebih lanjut sebelum kasus ini dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Perbedaan Antara Roy Suryo Cs dengan Eggi dan Damai

    Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menjelaskan bahwa meskipun Roy Suryo cs memiliki satu laporan polisi (LP) dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak otomatis membuat proses hukum seluruh tersangka berhenti. Ia menekankan bahwa Eggi dan Damai dihentikan karena mengajukan RJ, bukan karena LP-nya dicabut.

    Ade menambahkan bahwa jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi tindakan tersebut selama sesuai dengan koridor hukum.

    Status Tersangka dalam Kasus Ini

    Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Eggi dan Damai telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ.

    Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo cs saat ini berstatus P19, artinya masih memerlukan kelengkapan penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Penutup

    Perbedaan pendekatan antara Roy Suryo cs dengan Eggi dan Damai dalam menangani kasus ini menunjukkan berbagai strategi yang digunakan masing-masing pihak. Meski demikian, semua pihak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?