Penjelasan Terkait Penghentian Penyidikan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan kawan-kawannya mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Namun, mereka menolak untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania, menyebut bahwa kubu Roy Suryo cs merasa putus asa dan iri dengan keberhasilan Eggi dan Damai yang mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, Roy Suryo hanya ingin mengulur-ulur waktu dalam kasus ini.
Alasan Roy Suryo Cs Mengajukan Penghentian Penyidikan
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo cs, permintaan penghentian penyidikan ini didasarkan pada masukan dari dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Mereka menyatakan bahwa jika laporan polisi (LP) terhadap Eggi dan Damai dicabut, maka seluruh perkara yang terkait akan gugur.
Refly menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, pencabutan LP akan membuat seluruh proses hukum terkait juga berhenti. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
Sementara itu, Din Syamsuddin menyampaikan pandangan bahwa ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli belum terbukti hingga saat ini. Menurutnya, perlu penyelesaian lebih lanjut sebelum kasus ini dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Perbedaan Antara Roy Suryo Cs dengan Eggi dan Damai
Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menjelaskan bahwa meskipun Roy Suryo cs memiliki satu laporan polisi (LP) dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak otomatis membuat proses hukum seluruh tersangka berhenti. Ia menekankan bahwa Eggi dan Damai dihentikan karena mengajukan RJ, bukan karena LP-nya dicabut.
Ade menambahkan bahwa jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi tindakan tersebut selama sesuai dengan koridor hukum.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Eggi dan Damai telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo cs saat ini berstatus P19, artinya masih memerlukan kelengkapan penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penutup
Perbedaan pendekatan antara Roy Suryo cs dengan Eggi dan Damai dalam menangani kasus ini menunjukkan berbagai strategi yang digunakan masing-masing pihak. Meski demikian, semua pihak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.







