Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri pada Eggi dan Damai, Tapi Tak Ingin Jadi RJ: Lucu, Mereka Pengin Jadi Badut

    Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri pada Eggi dan Damai, Tapi Tak Ingin Jadi RJ: Lucu, Mereka Pengin Jadi Badut

    adm_imradm_imr23 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Terkait Penghentian Penyidikan dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan kawan-kawannya mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Namun, mereka menolak untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

    Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania, menyebut bahwa kubu Roy Suryo cs merasa putus asa dan iri dengan keberhasilan Eggi dan Damai yang mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, Roy Suryo hanya ingin mengulur-ulur waktu dalam kasus ini.

    Alasan Roy Suryo Cs Mengajukan Penghentian Penyidikan

    Menurut Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo cs, permintaan penghentian penyidikan ini didasarkan pada masukan dari dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Mereka menyatakan bahwa jika laporan polisi (LP) terhadap Eggi dan Damai dicabut, maka seluruh perkara yang terkait akan gugur.

    Refly menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, pencabutan LP akan membuat seluruh proses hukum terkait juga berhenti. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.

    Sementara itu, Din Syamsuddin menyampaikan pandangan bahwa ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli belum terbukti hingga saat ini. Menurutnya, perlu penyelesaian lebih lanjut sebelum kasus ini dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Perbedaan Antara Roy Suryo Cs dengan Eggi dan Damai

    Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menjelaskan bahwa meskipun Roy Suryo cs memiliki satu laporan polisi (LP) dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak otomatis membuat proses hukum seluruh tersangka berhenti. Ia menekankan bahwa Eggi dan Damai dihentikan karena mengajukan RJ, bukan karena LP-nya dicabut.

    Ade menambahkan bahwa jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi tindakan tersebut selama sesuai dengan koridor hukum.

    Status Tersangka dalam Kasus Ini

    Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Eggi dan Damai telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ.

    Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo cs saat ini berstatus P19, artinya masih memerlukan kelengkapan penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Penutup

    Perbedaan pendekatan antara Roy Suryo cs dengan Eggi dan Damai dalam menangani kasus ini menunjukkan berbagai strategi yang digunakan masing-masing pihak. Meski demikian, semua pihak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?