Penetapan Tersangka Anggota DPRD Pelalawan atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Polres Pelalawan akhirnya mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. SU, yang merupakan anggota DPRD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses pemeriksaan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) di gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
SU hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, didampingi oleh tim pengacaranya dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Proses Penyidikan yang Berjalan
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK membenarkan bahwa SU sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu. Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut setelah sebelumnya melakukan penyelidikan sejak tahun 2025 lalu. Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026 mencatat bahwa SU resmi menjadi tersangka. Selain itu, Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025, juga menjadi dasar penanganan kasus ini.
Pemanggilan dan Pemeriksaan
SU memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/1/2026) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia masuk ke ruangan Unit III dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam. Meskipun awalnya tidak ingin memberikan keterangan, SU akhirnya mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai tersangka.
Beberapa anggota DPRD Pelalawan turut hadir di ruangan tunggu gedung Satreskrim untuk memberikan dukungan moril kepada SU. Ada lima orang wakil rakyat yang datang, empat diantaranya dari Fraksi Golkar dan satu orang dari Fraksi PKS.
Alasan Penggunaan Ijazah Palsu
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, SU diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengambil ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program paket C. Ijazah tersebut digunakan SU dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sejak periode pertama.
Tanggapan dari Pengacara
Tatang Suprayoga, salah satu pengacara SU, menyatakan bahwa timnya akan terus mendampingi SU dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kasus ini terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kami mendampingi Bapak Sunardi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada intinya kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara ini,” ujar Tatang.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa upaya hukum yang akan diambil oleh tim pengacara SU akan melihat tahapan-tahapan berikutnya atas status tersangka yang telah disematkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Proses Hukum yang Dilalui
SU mengungkapkan bahwa dirinya akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan dan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa SU siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.







