Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Distraksi Digital

    11 Februari 2026

    Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026

    11 Februari 2026

    Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?

    11 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Februari 2026
    Trending
    • Distraksi Digital
    • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026
    • Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?
    • Media sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila
    • Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 77, Ayo Mengamati
    • AHM Perkenalkan Solusi Mobilitas Inovatif di IIMS 2026
    • Kekalahan Pertama di Kandang! Gol Almeida Dianulir, Persija Kalah 2-0 dari Arema FC
    • 7 Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Susu
    • Kolaborasi DPK St. Vinsensius dan Puskesmas Siso Gelar CKG untuk Umat Nonohonis
    • Niat dan Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Dzuhur
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Anggota DPRD Pelalawan Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Ini Pernyataan Kapolres

    Anggota DPRD Pelalawan Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Ini Pernyataan Kapolres

    adm_imradm_imr4 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Anggota DPRD Pelalawan atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

    Polres Pelalawan akhirnya mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. SU, yang merupakan anggota DPRD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses pemeriksaan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) di gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

    SU hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, didampingi oleh tim pengacaranya dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dijalani dengan penuh tanggung jawab.

    Proses Penyidikan yang Berjalan

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK membenarkan bahwa SU sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu. Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut setelah sebelumnya melakukan penyelidikan sejak tahun 2025 lalu. Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026 mencatat bahwa SU resmi menjadi tersangka. Selain itu, Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025, juga menjadi dasar penanganan kasus ini.

    Pemanggilan dan Pemeriksaan

    SU memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/1/2026) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia masuk ke ruangan Unit III dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam. Meskipun awalnya tidak ingin memberikan keterangan, SU akhirnya mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai tersangka.

    Beberapa anggota DPRD Pelalawan turut hadir di ruangan tunggu gedung Satreskrim untuk memberikan dukungan moril kepada SU. Ada lima orang wakil rakyat yang datang, empat diantaranya dari Fraksi Golkar dan satu orang dari Fraksi PKS.

    Alasan Penggunaan Ijazah Palsu

    Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, SU diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengambil ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program paket C. Ijazah tersebut digunakan SU dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sejak periode pertama.

    Tanggapan dari Pengacara

    Tatang Suprayoga, salah satu pengacara SU, menyatakan bahwa timnya akan terus mendampingi SU dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kasus ini terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada kliennya.

    “Kami mendampingi Bapak Sunardi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada intinya kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara ini,” ujar Tatang.

    Selain itu, ia menyebutkan bahwa upaya hukum yang akan diambil oleh tim pengacara SU akan melihat tahapan-tahapan berikutnya atas status tersangka yang telah disematkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

    Proses Hukum yang Dilalui

    SU mengungkapkan bahwa dirinya akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan dan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa SU siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    8 Fakta Balita Jakarta Dijual ke Merangin, Ibu Banderol 17,5 Juta

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    KPK Tetapkan 14 Anak Buah Menkeu Purbaya sebagai Tersangka Korupsi di Awal 2026

    By adm_imr11 Februari 20260 Views

    Nasib Kapolsek Iptu Made Dipecat, Tak Tangkap Pemain Judi, Perjudian Dibiarkan Dekat Polisi

    By adm_imr11 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Distraksi Digital

    11 Februari 2026

    Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 9 Februari 2026

    11 Februari 2026

    Mobil listrik murah menggemparkan, LCGC kehilangan daya tarik?

    11 Februari 2026

    Media sebagai penjaga marwah konstitusi dan Pancasila

    11 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?