Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Menilai Perjanjian Dagang ART sebagai Ancaman bagi Pers Nasional
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kekhawatiran terhadap perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. AJI menganggap perjanjian tersebut sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan pers nasional, khususnya dalam konteks ekosistem media yang saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat perubahan pola konsumsi informasi ke platform digital.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026 di Jakarta, AJI menilai bahwa perjanjian dagang tersebut dapat menjadi “lonceng kematian” bagi industri media Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah adanya peningkatan tekanan terhadap media nasional, baik dari sisi finansial maupun dari regulasi yang dianggap tidak mendukung kebebasan pers.
Kepemilikan Asing 100 Persen Dinilai Langgar Undang-Undang
Salah satu poin penting yang dikhawatirkan oleh AJI adalah pasal 2.28 tentang Restrictions On Foreign Investment dalam ART. Pasal ini memungkinkan kepemilikan asing hingga 100 persen di sejumlah sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan. Dalam dokumen tersebut, Indonesia diwajibkan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sektor pertambangan, pengolahan ikan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, hingga layanan keuangan.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, dan Sekretaris Jenderal, Bayu Wardhana, menilai bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Pers Pasal 11, disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas. Sementara itu, UU Penyiaran Pasal 17 ayat (2) membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.
“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” tulis AJI dalam pernyataannya.
Platform Digital Tak Lagi Wajib Dukung Jurnalisme
Pasal kedua yang menjadi perhatian AJI adalah Article 3.3 tentang Requirements for Digital Services Providers. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia dilarang mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil.
Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Sebelum ART diteken, komunitas pers tengah mendorong penguatan ekosistem digital melalui pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights. Tujuannya agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar maupun bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.
“Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Ini seperti serangan jantung bagi upaya memperbaiki ekosistem pers,” tegas AJI.
Ancaman PHK dan Independensi Redaksi
Dari artikel 2.28 dan 3.3 yang diberlakukan, AJI menilai kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024–2025 terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 922 jurnalis. Jika ART diberlakukan, organisasi tersebut memperkirakan gelombang PHK akan semakin besar kepada jurnalis maupun pekerja media.
Selain berdampak pada tenaga kerja media, AJI juga menilai independensi redaksi terancam. Ketika pendapatan iklan digital tidak adil dan media semakin tertekan secara finansial, banyak perusahaan pers dikhawatirkan akan bergantung pada kerja sama dengan lembaga pemerintah melalui APBN maupun APBD.
“Ketergantungan berlebihan pada anggaran pemerintah berpotensi membuat ruang redaksi sulit independen,” tulis AJI.
Desak Presiden dan DPR Tolak ART
ART dinilai bukan sekedar perjanjian dagang asimetris yang menguntungkan Amerika Serikat, melainkan juga berpotensi membahayakan kebebasan pers di Indonesia. “Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.”
Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan “membunuh” ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers.
Oleh karena itu, AJI Indonesia bersikap:
- Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.
- Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal, Bayu Wardhana, menegaskan ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari intimidasi atau kekerasan yang datang dari jurnalis, tetapi juga dari kebijakan yang melemahkan ruang bisnis media.
“Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,” demikian pernyataan AJI.







