Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Awal Kasus Dokter Ratna yang Kini Dituntut 4,6 Tahun

Awal Kasus Dokter Ratna yang Kini Dituntut 4,6 Tahun

adm_imradm_imr25 June 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Berita

Kasus dugaan malapraktik yang menyeret dr. Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak, bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga mendiang Aldo Ramdani (10 tahun) ke Polda Babel atas dugaan kesalahan dalam penanganan medis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Anjasra Karya, jaksa sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Ia menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan tunggal, Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai adanya hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, tidak ada penyesalan dari terdakwa, karena ia beranggapan bahwa tindakannya sesuai prosedur. Hal ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, serta tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Namun, JPU juga menyebutkan adanya hal yang meringankan, yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Kronologi Awal Kasus

Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Aldo Ramdani (10 tahun) ke Polda Babel pada akhir 2024. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Kematian Aldo memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah. Keluarga korban, Yanto, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel pada 12 Desember 2024. Dr. Ratna beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Setelah melalui proses panjang, pada 18 Juni 2025, dr. Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/35/VI/RES.5/2025. Dalam penetapan tersangka tersebut, dr. Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Setelah lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, dr. Ratna angkat bicara kepada awak media. Ia didampingi penasihat hukum dari kantor Hukum Hangga OF menggelar konferensi pers di Pangkalpinang pada Kamis (24/7/2025). Ia mengakui bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mengutus penasihat hukum untuk mendampinginya selama pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa tim medis telah melakukan tata laksana pengobatan sesuai dengan keilmuan dan kompetensi masing-masing.

Sosok dr. Ratna Setia Asih

dr. Ratna Setia Asih Sp.A., M.Kes adalah dokter spesialis anak yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia juga menjalankan praktik pengobatan anak di beberapa rumah sakit dan klinik. Dalam surat penetapan tersangka, Ratna Setia Asih lahir di Kota Pangkalpinang pada tanggal 16 Oktober 1980.

Melalui laman resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Ratna meraih gelar akademik dr., Sp.A., M.Kes. Gelar Dokter Spesialis Anak (Sp.A) ia raih dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Ratna Setia Asih merupakan anggota dari IDAI.

Salah satu bidang yang dipelajari oleh dokter spesialis anak adalah Neonatologi, sebuah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada perawatan bayi baru lahir. Dokter spesialis neonatologi, atau neonatologis, adalah dokter anak yang terlatih khusus untuk menangani bayi baru lahir, terutama yang membutuhkan perawatan intensif di unit perawatan intensif neonatal (NICU).

Dukungan untuk dr. Ratna Setia Asih

Dukungan untuk dr. Ratna Setia Asih datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Babel. Sebanyak 50 dokter berkumpul di Laterase Café, Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Jumat (21/11) pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan dukungan kepada dr. Ratna sekaligus belasungkawa untuk keluarga Aldo.

Mereka adalah dokter umum maupun spesialis yang hadir untuk menunjukkan solidaritas profesi. Suasana pertemuan berjalan hangat dan penuh empati sebagai bentuk dukungan moral terhadap sejawat mereka, dr. Ratna, Sp.A.

Kontribusi dari Pengurus Besar IDI kemungkinan besar akan diberikan, terutama dalam menunjuk penasihat hukum yang tepat. Ketua IDI Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlewi, Sp.D.V, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas kebijakan menangguhkan penahanan terhadap dr. Ratna yang dinilai dilakukan demi kepentingan pelayanan kesehatan anak ke depan.

Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan

JPU menuntut terdakwa dr. Ratna Setia Asih selama 4 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026). JPU menilai dr. Ratna bertanggung jawab dan diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang meninggal dunia.

Kuasa Hukum Dokter Ratna Setia Asih, Hangga Oktavandani, memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. Ia berpendapat bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan dan tindakan kesehatan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Harapan IDI Pangkalpinang

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, dr. Idil Fitri, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Dokter Ratna Setia Asih. Harapan tersebut disampaikan usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Dokter Ratna Setia Asih terkait dugaan malapraktik terhadap pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Dr. Idil Fitri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Dokter Ratna Setia Asih telah sesuai prosedur medis yang berlaku. Ia berharap dinyatakan bebas oleh hakim.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?