Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Honda Perkuat Semangat Satu Hati di KLHR 2026

    19 Februari 2026

    Sambut Ramadan 1447 H, Niat Mandi Wajib dan Keutamaannya bagi Umat Islam

    19 Februari 2026

    ShopeePay Gebyar Ramadan 2026: Paket Umrah dan Saldo Rp5 Miliar dari Goyang ShopeePay

    19 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 19 Februari 2026
    Trending
    • Honda Perkuat Semangat Satu Hati di KLHR 2026
    • Sambut Ramadan 1447 H, Niat Mandi Wajib dan Keutamaannya bagi Umat Islam
    • ShopeePay Gebyar Ramadan 2026: Paket Umrah dan Saldo Rp5 Miliar dari Goyang ShopeePay
    • Bantu Kuba, Rusia Akui Tidak Cari Masalah dengan AS
    • Umrah dari Asrama Haji
    • Sopir Ancam Jual Rekaman CCTV Inara Rusli, ART Ingatkan Hapus Data
    • Khofifah dan Menko Polkam Hadiri Rakernas Pergunu: Ulama Jadi Penyejuk Bangsa
    • Kongres AS dorong pembatasan ekspor alat semikonduktor ke Tiongkok
    • Awal mula Syafrial jadi tersangka setelah usir perusak rumah, sengketa lahan jadi penyebabnya
    • Arti Petang Megang, Cucurak, dan Muggahan dalam Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Awal mula Syafrial jadi tersangka setelah usir perusak rumah, sengketa lahan jadi penyebabnya

    Awal mula Syafrial jadi tersangka setelah usir perusak rumah, sengketa lahan jadi penyebabnya

    adm_imradm_imr19 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penganiayaan Kakek di Medan dan Kontroversi Hukum

    Seorang kakek berusia 54 tahun, Syafrial Pasha, menjadi tersangka penganiayaan setelah mengusir sekelompok orang yang dianggap merusak rumahnya. Peristiwa ini memicu perdebatan di media sosial, terutama karena narasi pembelaan diri yang berujung pada jeratan hukum. Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

    Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa konflik antara Syafrial dengan adik kandungnya, Idran Ismi, bermula dari sengketa lahan. “Peristiwa tersebut mengakibatkan korban (Idran) mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya (Syafrial),” kata Hamzar dalam keterangan resminya.

    Menurut versi kepolisian, kejadian terjadi pada Rabu (19/11/2025) saat Idran mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan. Saat Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar rumah membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan hasil foto rontgen menunjukkan patah tulang pada lengan sebelah kiri.

    Konflik Lahan yang Berlangsung Lama

    Polisi mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan. Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

    Namun, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keterangan polisi. Menurut rekaman CCTV, Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial hanya membawa kayu untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut.

    Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan profesionalitas penyidik karena hingga 33 hari penahanan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka.

    Penyelidikan dan Tindakan Hukum

    Saiful juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan soal sengketa lahan karena kliennya memiliki surat resmi. Ia juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru. “Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkapnya.

    Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.

    Kasus Pencurian di Toko Ponsel dan Penganiayaan

    Selain kasus penganiayaan kakek di Medan, ada juga kasus pencurian di toko ponsel yang berujung pada penetapan status tersangka oleh polisi kepada pelapor. Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, yakni GT dan T di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan sebelum mencuri pada 22 September 2025. Pada hari yang sama, PP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu. Sehari kemudian, salah satu terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik dan menyampaikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel.

    Menurut Bayu, penyidik telah mengingatkan agar pihak pelapor menunggu dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. “Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.

    Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel. Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum. Selain pemukulan dan tendangan, korban GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat. Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.

    “Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” katanya lagi. Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, yakni kamar 24. Di lokasi tersebut, LS dan rekan-rekannya kembali melakukan kekerasan terhadap pelaku pencurian. “Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.

    Meski demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan. GT dan T telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Momen jambret yang menakutkan, warga memanggil polisi saat tersergap massa

    By adm_imr19 Februari 20260 Views

    Nasib Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota yang Terlibat Narkoba, Terancam Hukuman Berat

    By adm_imr19 Februari 202618 Views

    Hubungan Aipda Dianita dengan Mantan Kapolres Bima Terungkap

    By adm_imr18 Februari 202633 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Honda Perkuat Semangat Satu Hati di KLHR 2026

    19 Februari 2026

    Sambut Ramadan 1447 H, Niat Mandi Wajib dan Keutamaannya bagi Umat Islam

    19 Februari 2026

    ShopeePay Gebyar Ramadan 2026: Paket Umrah dan Saldo Rp5 Miliar dari Goyang ShopeePay

    19 Februari 2026

    Bantu Kuba, Rusia Akui Tidak Cari Masalah dengan AS

    19 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?