Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026
    • 5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak
    • Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai
    • Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang
    • Siap-siap, Parkir Surabaya Wajib Pakai Voucher Segera Berlaku
    • KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
    • Peta Politik PKB Malang Memanas, Gus Kholik Hadapi Tantangan Berat dari Internal Partai
    • 5 cara menghilangkan kerutan di sekitar mata
    • Promo Murah Indomaret dan Alfamart Senin 30 Maret 2026: Twistko Rp14.400, Roma Sandwich Rp22.000
    • Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika dan Masalah Garasi Ducati
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Bagaimana Hukum Muslim yang Sengaja Tidak Berpuasa Ramadan 2026?

    Bagaimana Hukum Muslim yang Sengaja Tidak Berpuasa Ramadan 2026?

    adm_imradm_imr26 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Ramadan 2026 menjadi momen penting bagi umat Islam untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan ibadah, khususnya puasa yang hukumnya wajib. Di bulan suci ini, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagaimana jika ada umat Islam yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah? Apakah perbuatan tersebut sekadar kelalaian biasa atau termasuk pelanggaran berat dalam syariat?

    Para ulama menegaskan bahwa meninggalkan puasa tanpa uzur bukan perkara ringan. Bahkan, dalam sejumlah hadits disebutkan ancaman keras bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan 2026 tanpa alasan yang dibenarkan.

    Hukum Umat Muslim yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan 2026

    Menurut pandangan para ulama, sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran serius dalam agama. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Al-Fatawa Al-Kubra bahwa jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan wajib bertaubat serta mengganti puasanya.

    Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Az-Zawajir juga menegaskan bahwa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur termasuk dosa besar. Hal serupa ditegaskan oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ bahwa seseorang yang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan telah melakukan dosa besar.

    Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini tidak gugur kecuali karena uzur syar’i yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu disebutkan:

    “Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr hingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”

    Hadits ini menunjukkan betapa berat konsekuensi meninggalkan puasa satu hari saja di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah. Bahkan, puasa sepanjang tahun pun tidak dapat menggantikan keutamaan yang hilang akibat meninggalkan satu hari puasa Ramadan 2026 secara sengaja.

    Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu juga menggambarkan ancaman yang sangat keras. Ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan dalam mimpi tentang orang-orang yang digantung pada urat di atas tumit mereka, dengan mulut robek dan mengalirkan darah. Ketika ditanya siapa mereka, jawabannya adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktu berbuka. Gambaran ini menjadi peringatan tegas bahwa meremehkan puasa di bulan Ramadan 2026 tanpa uzur adalah pelanggaran yang serius.

    Wajib Taubat dan Qadha Puasa

    Meski ancamannya berat, Islam tetap membuka pintu taubat. Seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, serta bertekad tidak mengulanginya.

    Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan bahwa orang yang meninggalkan puasa satu hari tanpa uzur syar’i telah melakukan kesalahan besar, namun jika ia bertaubat dengan tulus, Allah akan menerima taubatnya. Ia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Senada dengan itu, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur adalah pelanggaran serius dan pelakunya wajib bertaubat serta mengqadha puasa yang ditinggalkan.

    Sembilan Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan 2026

    Meskipun kewajiban puasa bersifat umum, Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada sembilan kategori orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. Siapa saja?

    • Anak kecil yang belum baligh. Tanda baligh meliputi keluarnya mani pada usia minimal 9 tahun Hijriah, haid bagi perempuan pada usia 9 tahun Hijriah, atau genap berusia 15 tahun Hijriah jika belum mengalami tanda-tanda tersebut.
    • Orang gila. Orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka tidak sah. Ulama membedakan antara gila yang disengaja dan tidak disengaja. Jika seseorang sengaja membuat dirinya gila, maka ia tetap wajib mengqadha puasa setelah sembuh. Namun jika tidak disengaja, ia tidak wajib qadha.
    • Orang sakit. Sakit yang membolehkan tidak puasa adalah sakit parah yang memberatkan dan dapat memperparah kondisi atau memperlambat kesembuhan. Penentuan kondisi ini dapat berdasarkan rekomendasi dokter Muslim terpercaya atau pengalaman pribadi yang meyakinkan. Orang yang sakit boleh berbuka dan makan secukupnya untuk pemulihan.
    • Orang tua lanjut usia yang sudah sangat berat menjalankan puasa hingga membahayakan diri. Tidak ada batasan umur tertentu, yang menjadi ukuran adalah kondisi fisik yang tidak lagi mampu berpuasa dengan aman.
    • Musafir atau orang yang bepergian minimal 84 kilometer. Syaratnya, saat waktu Subuh tiba ia sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Jika berniat tinggal lebih dari empat hari (tidak termasuk hari datang dan pergi), maka statusnya menjadi mukim dan tidak lagi boleh meninggalkan puasa.
    • Wanita hamil yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau janinnya.
    • Wanita menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau bayi di bawah dua tahun Hijriah, baik bayi sendiri maupun bayi orang lain.
    • Wanita haid. Wanita haid tidak wajib puasa, bahkan jika berpuasa maka tidak sah dan hukumnya haram.
    • Wanita nifas. Sama seperti haid, wanita nifas tidak wajib puasa dan tidak sah jika tetap berpuasa.

    Di luar sembilan kategori tersebut, kewajiban puasa tetap melekat. Karena itu, dalam konteks Ramadan 2026, setiap Muslim perlu memahami apakah dirinya termasuk golongan yang mendapat keringanan atau tidak.

    Dengan demikian, hukum sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan 2026 tanpa alasan yang sah menurut mayoritas ulama adalah dosa besar yang mewajibkan taubat dan qadha sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kesadaran akan beratnya konsekuensi ini diharapkan menjadi pengingat bagi umat Islam agar menjaga kesucian ibadah puasa dan tidak meremehkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Soal Ujian Akhir Tahun PAI Kelas 5 SD

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Bacaan Itikaf di Masjid untuk Menjemput Malam Kemuliaan

    By adm_imr3 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga TBS Sawit Sumut Tembus Rp4.059,20 per Kg di Awal 2026

    4 April 2026

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    4 April 2026

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    4 April 2026

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?