Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

adm_imradm_imr4 April 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Irfan Asy’ari Sudirman Wahid atau yang dikenal sebagai Ipang Wahid, founder dari Ipang Wahid Stratejik (IPWS), menyampaikan pandangan bahwa kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan hanya soal hukum individu, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana Indonesia menilai sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, sektor ini tidak hanya berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi juga menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi.

Kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB dan Tenaga Kerja

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif pada 2025 mencapai 27,40 juta orang atau sekitar 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. Bahkan pada 2024, jumlahnya telah mencapai 26,48 juta orang. Selain itu, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga cukup signifikan, yaitu sekitar 8 persen. Dengan total PDB Indonesia 2024 sebesar Rp22.139 triliun, kontribusi ekonomi kreatif diperkirakan berada di kisaran Rp1.700 triliun.

Ipang menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif tidak bisa dianggap sebagai sektor pinggiran, melainkan merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Ia juga menyoroti pentingnya sektor ini dalam memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan berlangsung hingga 2034.

Budaya sebagai Bahan Bakar Industri Kreatif

Menurut Ipang, budaya adalah bahan baku utama industri kreatif. Indonesia memiliki 16 warisan budaya tak benda yang telah diakui dunia oleh UNESCO. Namun, ia menekankan bahwa budaya tidak otomatis memiliki nilai ekonomi tanpa peran para pekerja kreatif. Mereka yang menerjemahkan budaya menjadi film, desain, pertunjukan, konten, kriya, musik, hingga pengalaman, merupakan pelaku utama dalam mengubah budaya menjadi nilai ekonomi.

Kasus Amsal sebagai Cerminan Persepsi terhadap Kreativitas

Ipang menilai bahwa kasus yang menimpa Amsal menjadi cerminan bagaimana kreativitas masih sering dipandang sebelah mata, terutama dalam aspek penilaian ekonomi. Ia menegaskan bahwa jika cara kita menilai kreativitas salah, maka yang terkena dampaknya bukan hanya individu, tetapi juga masa depan industri kreatif secara keseluruhan.

Penahanan Amsal Sitepu akan Ditangguhkan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai bahwa pelaku ekonomi kreatif seperti satu batang tubuh, sehingga jika satu terdzolimi, semua pelaku merasa terdzolimi.

Tuntutan Jaksa dan Persoalan dalam Kasus Amsal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo. Meski terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, JPU menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini, mengingat seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya. Polemik juga muncul terkait komponen biaya produksi yang dinilai nol dalam proses audit, seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi.

Intimidasi dan Proses Hukum yang Tidak Berkeadilan

Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan. Ia menyebut bahwa jaksa memberikan brownies sambil bilang “udah ikutin aja alurnya”. Ia berharap tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU dan langsung menandatangani penangguhan penahanan Amsal.

Pleidoi Amsal: Tidak Ada Niat Jahat

Dalam sidang, Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) dan mengklaim tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Ia menyinggung lima item pekerjaan yang menurut jaksa adalah bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol. Kelimanya adalah konsep/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Dia menyebut penilaian itu tidak berdasar lantaran semua item adalah bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.

Kesimpulan

Kasus Amsal Sitepu menjadi isu penting yang menggambarkan tantangan yang dihadapi sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Dari segi hukum maupun ekonomi, kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi pelaku kreatif dan penghargaan terhadap kreativitas sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?