Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Berita Arema FC Terkini: Dampak Cepat Perubahan Formasi Marcos Santos, PSM Lolos Degradasi

    15 Mei 2026

    Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Kini Diperhatikan

    15 Mei 2026

    Cara Melakukan Sholat Dhuha 2 Rakaat: Niat dan Manfaatnya

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • Berita Arema FC Terkini: Dampak Cepat Perubahan Formasi Marcos Santos, PSM Lolos Degradasi
    • Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Kini Diperhatikan
    • Cara Melakukan Sholat Dhuha 2 Rakaat: Niat dan Manfaatnya
    • Publik Waspada, Trump Bawa 13,5 Kg Uranium dari Venezuela
    • Harga emas Antam melonjak Rp40.000 hari ini: Strategi untung bagi warga Jatim, jual atau beli?
    • Persiapan Haji 2026: 1.214 Jemaah Kediri Siap Berangkat, Ini Aturan Bawaan Barang
    • 17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau
    • Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi
    • 7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman
    • 15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    adm_imradm_imr4 April 202619 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik KPK Menemukan Dugaan Korupsi pada Mantan Dirjen Haji

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini terkait dengan penerimaan uang oleh Hilman Latief (HL) selama menjabat posisi tersebut.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Hilman diduga menerima sejumlah uang dari Ismail Adham (ISM), yang merupakan Direktur Operasional PT Maktour. Uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 156 juta. Hal ini berdasarkan kurs mata uang pada Senin (30/3/2026), di mana 5.000 dolar AS setara dengan Rp 84 juta dan 16.000 riyal Arab Saudi setara dengan Rp 72 juta.

    Hubungan dengan Mantan Menteri Agama

    Asep menjelaskan bahwa ISM memberikan uang tersebut kepada HL karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia mengatakan bahwa penerimaan uang oleh HL diduga sebagai bentuk perwakilan dari YCQ saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

    Kerugian Keuangan Negara

    Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Hasilnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

    Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.

    Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini kemudian dikabulkan KPK, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

    Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

    Penetapan Tersangka Baru

    Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Berita Arema FC Terkini: Dampak Cepat Perubahan Formasi Marcos Santos, PSM Lolos Degradasi

    15 Mei 2026

    Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Kini Diperhatikan

    15 Mei 2026

    Cara Melakukan Sholat Dhuha 2 Rakaat: Niat dan Manfaatnya

    15 Mei 2026

    Publik Waspada, Trump Bawa 13,5 Kg Uranium dari Venezuela

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?