Kolaborasi Kemenkum Bali dengan Akademisi untuk Sosialisasi Regulasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali terus memperkuat kerja sama dengan kalangan akademisi dalam rangka mendukung implementasi regulasi nasional. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah melalui audiensi yang dilakukan dengan Universitas Udayana (Unud) terkait persiapan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2026.
Audiensi berlangsung pada Senin, 30 Maret 2024, di Gedung Pascasarjana Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memimpin langsung pertemuan ini didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran pejabat struktural. Rombongan Kemenkum Bali disambut oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan sosialisasi. Ia juga menyampaikan pentingnya sinergi yang telah terjalin antara Kemenkum Bali dengan Universitas Udayana.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP dapat berjalan optimal, baik dari sisi substansi maupun penyelenggaraan. Sinergi dengan Universitas Udayana menjadi sangat penting, mengingat peran akademisi dalam memberikan perspektif kritis dan konstruktif terhadap implementasi regulasi,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut rencananya akan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, khususnya lingkungan akademik, menjadi kunci keberhasilan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Udayana menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kegiatan dimaksud. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, memberikan persetujuan penggunaan Auditorium Widia Saba Universitas Udayana sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Ia bahkan menegaskan kesiapan universitas untuk turut berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Universitas Udayana juga menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Kanwil Kemenkum Bali. Prof. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya bahkan berharap kolaborasi tersebut dapat terus ditingkatkan ke depannya dalam berbagai program strategis lainnya.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Bali dan Universitas Udayana mencapai kesepahaman untuk bersama-sama mendukung terselenggaranya Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP secara optimal. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap dinamika hukum nasional yang terus berkembang.







