Penjelasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Supriyono
Pemblokiran rekening Bank Supriyono alias Botok ternyata tidak diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK membantah bahwa mereka memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti pemblokiran dana nasabah. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat kebijakan yang diambil terkait rekening tersebut.
Botok sempat menyebutkan bahwa rekening bank miliknya yang berisi Rp 80,9 juta tidak bisa digunakan karena terblokir. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 80 juta diblokir. Uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Dalam pernyataannya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa tidak ada dari pihaknya yang memberikan perintah pemblokiran. “Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujarnya.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya bisa dilaksanakan jika ada tindak pidana yang dilakukan nasabah. Namun, dia juga menyebutkan bahwa pemblokiran bisa dihentikan ketika sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Aturan ini merujuk pada Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik bisa melakukan penundaan (merujuk) pada Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 8/2010. Sementara, dengan UU tindak pidana asalnya, maka penyidik bisa melakukan pemblokiran,” tutur Ivan.
Berikut bunyi pasal 71 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU:
“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.”
Di sisi lain, PPATK memiliki wewenang untuk memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi nasabah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 65 UU TPPU yang berbunyi:
Pasal 65
(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i.
(2) Dalam hal penyedia jasa keuangan memenuhi permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penghentian sementara dicatat dalam berita acara penghentian sementara Transaksi.
Namun, dalam UU yang sama, pihak yang berhak untuk melakukan pemblokiran yaitu penyidik, penuntut umum, atau hakim. Selain itu, pihak yang rekeningnya akan diblokir harus berstatus sebagai orang yang dilaporkan ke PPATK oleh penyidik, tersangka, atau terdakwa tindak pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Pasal 71
(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a. Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
c. alasan pemblokiran;
d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
e. tempat Harta Kekayaan berada.
Polda Metro Jaya menjadi sasaran kritik terkait pemblokiran rekening bank milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening Supriyono langsung diblokir, padahal polisi masih dalam proses mendalami terkait tujuan penggalangan donasi Supriyono alias Botok. Polisi pun belum menemukan tindak pidana Supriyono.
Siapa Supriyono?
Dia adalah aktivis asal Pati, Jawa Tengah yang aktif mengkritisi kebijakan di Kabupaten Pati. Supriyono pernah terseret kasus hukum terkait pemblokiran jalur Pantura Pati-Juana saat aksi unjuk rasa di DPRD Pati pada Oktober 2025. Ia kemudian divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan pada Maret 2026 dan langsung bebas tanpa harus ditahan di dalam penjara.
Terkini, Supriyono mengklaim rekening miliknya tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi sejak 22 Agustus 2026. “Saldo saya muncul, tapi tidak bisa untuk transaksi. Biasanya di aplikasi itu ada saldo, terus ada transfer. Itu tidak ada, hanya saldo saja. Jadi tidak bisa digunakan,” ujar Supriyono, Senin (24/8/2026).
Menurut Supriyono, saldo yang terlihat di rekening tersebut sekitar Rp10 juta. Ia juga menyebut rekening tersebut berkaitan dengan dana yang terkumpul untuk mendukung kegiatan AMPB. Supriyono mengklaim dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 80 juta. Menurutnya, dana tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi dari rekan-rekannya. Ia mengatakan, dana tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan massa dari Pati menuju Jakarta.
Selain persoalan rekening, Supriyono juga mengklaim sejumlah bus yang sebelumnya telah dibayar uang muka untuk mengangkut massa ke Jakarta dibatalkan.
2 Tuntutan Supriyono
- Pengesahan RUU Perampasan Aset: Mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
- Hukuman Mati bagi Koruptor: Menuntut penerapan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Jawaban Polisi
Sementara polisi mengatakan pembatalan transaksi dalam rangka penyelidikan. Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam aliran dana di dalam rekening itu. “Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
“Bila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” sambungnya.
Budi memastikan pihaknya tidak melakukan penyitaan rekening dalam penyelidikan yang dilakukan. Jika sudah terbukti tidak ada tindak pidana, maka rekening tersebut akan kembali dibuka dan tanpa ada yang berkurang sepersen pun uang di dalamnya. “Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” ungkapnya.
Budi juga meluruskan soal narasi yang menyebutkan jika rekening milik Supriyono tersebut diblokir. Dalam rangka penyelidikan, rekening tersebut statusnya hanya penundaan transaksi.
Pemblokiran Permintaan Aparat
Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya. Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir. “Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank. “Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegasnya.
Pihak Bank Minta Maaf
Terkait itu, Bank milik pemerintah tersebut memberikan pernyataan resminya tentang pemblokiran rekening milik Supriyono tersebut. Mengenai hal tersebut, bank pelat merah itu mengakui bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok. Namun, ditegaskan bahwa pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.” “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Kendati demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.







