Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Barbanetha Parera Ditetapkan Tersangka, Diduga Tipu IRT Rp 90 Juta dengan Modus Dana Talang Nasabah NSC

    Barbanetha Parera Ditetapkan Tersangka, Diduga Tipu IRT Rp 90 Juta dengan Modus Dana Talang Nasabah NSC

    adm_imradm_imr15 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Rp90 Juta yang Melibatkan Karyawan Pembiayaan

    Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon, Sri Yanti Tuhulele, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp90 juta kepada pihak kepolisian. Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Veatral Barbanetha Parera, yang dikenalnya melalui media sosial pada Februari 2025.

    Dalam percakapan mereka, Veatral mengaku bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan bernama Nusantara Sakti Group (NSC) dan meminta bantuan Sri Yanti untuk meminjamkan uang sebagai dana talangan pencairan BPKB mobil milik nasabah perusahaan tersebut. Awalnya, pelaku beberapa kali meminjam uang dengan menjamin sepeda motor yang disebut sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan itu.

    Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengembalikan pinjaman tepat waktu, membuat korban percaya bahwa dia akan bertanggung jawab atas utangnya. Kepercayaan korban semakin bertambah ketika Veatral datang langsung ke tempat kost Sri Yanti dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menangani proses pencairan BPKB mobil milik seorang nasabah yang membutuhkan dana talang sekitar Rp70 juta.

    Saat itu, Sri Yanti memiliki dana sebesar Rp50 juta. Terduga pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan meminta untuk mengembalikan kembali sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan, dengan janji bahwa korban akan mendapatkan pengembalian uang lebih besar. Setelah sebagian pinjaman sebelumnya dikembalikan, korban akhirnya memberikan pinjaman sebesar Rp90 juta kepada terduga pelaku dengan janji akan mengembalikan dalam waktu sekitar satu minggu.

    Namun, ketika jatuh tempo, Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan. Ia menyampaikan bahwa proses pencairan belum dapat dilakukan karena nasabah belum menandatangani dokumen. Pelaku juga sempat memberikan nomor WhatsApp seorang yang disebut sebagai nasabah bernama Suzana agar korban dapat berkomunikasi langsung.

    Korban mengaku sempat berkomunikasi dengan nomor tersebut, dan dijanjikan bahwa proses tanda tangan akan segera dilakukan. Namun setelah beberapa waktu, baik Veatral maupun nomor yang mengaku sebagai nasabah tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

    Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga menemukan alamat rumahnya. Sebelum korban datang ke rumah tersebut, ibu pelaku sempat menghubungi korban melalui telepon milik anaknya dan menyatakan ingin bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Namun saat korban mendatangi rumah tersebut, pelaku sudah tidak berada di tempat.

    Korban juga mendatangi kantor tempat pelaku bekerja di perusahaan pembiayaan Nusantara Sakti Group (NSC). Dari pihak perusahaan, korban mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah beberapa hari tidak masuk kerja. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menyuruh karyawan untuk meminjam dana talangan dari pihak luar dan NSC juga tidak menerima gadai BPKB mobil.

    Lebih lanjut, salah satu karyawan di kantor tersebut juga menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan kepada korban diduga merupakan motor rental, bukan milik pribadi pelaku.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku pada Februari 2025. Dalam perjalanan proses hukum, keluarga terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian damai dengan memberikan sebidang tanah sebagai pengganti kerugian. Namun setelah laporan dicabut, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah keluarga yang tidak bersertifikat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

    Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang dijanjikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada November 2025. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut proses hukum sebagaimana yang diadukan korban.

    Korban juga menyebutkan bahwa terduga pelaku masih berkeliaran dan aktif di media sosial. “Kami butuh tindak lanjut yang nyata. Agar tak ada lagi korban-korban selanjutnya,” pinta korban kepada aparat penegak hukum.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?