Penyidikan TPPU atas Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 kini telah menyebar ke wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dari tindak pidana tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari data yang diperoleh, total nilai transaksi kejahatan mencapai Rp 25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur. Selain Surabaya, penyidik juga mengunjungi beberapa titik di wilayah Nganjuk. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Barang bukti yang ditemukan meliputi surat, dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana asal yang dimaksud adalah tindakan yang melibatkan penampungan, pemakaian, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
”Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri,” jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.
Ade Safri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, aparat penegak hukum menemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana asal yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk di Jatim. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan dugaan TPPU.
”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun,” ujarnya.
Nilai fantastis itu berasal dari transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal. Kemudian hasil penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang itu kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
”Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum,” tegasnya.
Ade Safri memastikan, penyidik terus berkomunikasi secara aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap, penanganan kasus itu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi kejahatan serupa.







