Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bareskrim Polri Selidiki Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun di Surabaya

    Bareskrim Polri Selidiki Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun di Surabaya

    adm_imradm_imr24 Februari 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidikan TPPU atas Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat

    Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 kini telah menyebar ke wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dari tindak pidana tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari data yang diperoleh, total nilai transaksi kejahatan mencapai Rp 25,8 triliun.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur. Selain Surabaya, penyidik juga mengunjungi beberapa titik di wilayah Nganjuk. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

    ”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

    Barang bukti yang ditemukan meliputi surat, dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana asal yang dimaksud adalah tindakan yang melibatkan penampungan, pemakaian, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

    ”Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri,” jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.

    Ade Safri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, aparat penegak hukum menemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana asal yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk di Jatim. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan dugaan TPPU.

    ”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun,” ujarnya.

    Nilai fantastis itu berasal dari transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal. Kemudian hasil penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang itu kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

    ”Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum,” tegasnya.

    Ade Safri memastikan, penyidik terus berkomunikasi secara aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap, penanganan kasus itu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi kejahatan serupa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?