Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 6 Maret 2026
    Trending
    • Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir
    • Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama
    • Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda
    • Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru
    • Tiga Pantai Unik untuk Menyaksikan Sunset Ikonik di Bali
    • Dajjal: Arti Kata dan Kaitannya dengan Serangan Amerika-Israel ke Iran
    • Apa yang Terjadi Jika Manusia Bisa Melihat Gelombang WiFi?
    • Ulasan Lengkap Yamaha Freego S 2026 Magma Black: Teknologi Y Connected dan Desain Mewah
    • Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral
    • Mengenal Peran Bea Cukai dalam Ekonomi dan Aturan Barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bareskrim Polri Selidiki Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun di Surabaya

    Bareskrim Polri Selidiki Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun di Surabaya

    adm_imradm_imr24 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidikan TPPU atas Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat

    Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 kini telah menyebar ke wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dari tindak pidana tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari data yang diperoleh, total nilai transaksi kejahatan mencapai Rp 25,8 triliun.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur. Selain Surabaya, penyidik juga mengunjungi beberapa titik di wilayah Nganjuk. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

    ”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

    Barang bukti yang ditemukan meliputi surat, dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana asal yang dimaksud adalah tindakan yang melibatkan penampungan, pemakaian, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

    ”Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri,” jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.

    Ade Safri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, aparat penegak hukum menemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana asal yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk di Jatim. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan dugaan TPPU.

    ”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun,” ujarnya.

    Nilai fantastis itu berasal dari transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal. Kemudian hasil penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang itu kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

    ”Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum,” tegasnya.

    Ade Safri memastikan, penyidik terus berkomunikasi secara aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap, penanganan kasus itu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi kejahatan serupa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengakuan Pacar Farra, Mahasiswa UIN Suska, Usai Video Kekasih Dicium Pelaku Pembacokan

    By adm_imr5 Maret 20260 Views

    Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    By adm_imr5 Maret 20265 Views

    AKBP Didik Menerima Setoran Jutaan Rupiah dari Bandar Narkoba Koko Erwin

    By adm_imr5 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    5 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?