Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019 hingga 2022 kini telah menyebar ke wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Kini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai aliran dana dari tindak pidana tersebut. Berdasarkan data yang ada, nilai transaksi kejahatan ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Selain Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa titik di Nganjuk. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencari alat bukti terkait kasus TPPU yang sedang ditangani.
”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis dokumen, surat, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana asal yang dimaksud adalah aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
”Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri,” jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.
Ade Safri menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, aparat penegak hukum menemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana asal yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk di Jawa Timur. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan dugaan TPPU.
”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun,” katanya.
Nilai besar tersebut berasal dari transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal. Kemudian, hasil penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang itu diserahkan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
”Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum,” tegasnya.
Ade Safri memastikan bahwa penyidik terus berkomunikasi secara aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Sehingga, di masa depan tidak lagi terjadi kejahatan serupa.







