Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam

    14 Maret 2026

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    14 Maret 2026

    Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam
    • Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial
    • Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth
    • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka
    • 5 Tips Cerdas untuk Pecinta Belanja agar Tidak Rugi
    • 50 Soal PJOK Kelas 9 SMP Lengkap Kunci Jawaban USBN 2026
    • Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Malam Ini
    • Kinerja CPO Grup Salim Menggembirakan, Ini Rekomendasi Sahamnya
    • Jadwal Imsakiyah dan Cara Berbuka Puasa yang Benar di Bekasi
    • 5 Film Oscar 2026 di CATCHPLAY+ yang Wajib Ditonton!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    adm_imradm_imr14 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) yang menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif yang tidak terkendali di ruang digital.

    Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Bahkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap tindakan yang diambil oleh Indonesia dalam melindungi generasi muda.

    Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Digital (Komdigi) melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform medsos dan layanan digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukumnya.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Ia mengakui bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan awal, namun pemerintah percaya bahwa hal tersebut penting untuk menjaga masa depan generasi muda.

    Tahap awal implementasi akan fokus pada platform besar yang sering digunakan oleh anak-anak dan remaja seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai bahwa anak-anak menghadapi berbagai risiko di internet, termasuk pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

    Strategi Jaga Moral Generasi Muda

    Menko Polkam Djamari Chaniago menjelaskan bahwa pembatasan akun medsos bagi anak merupakan bagian dari strategi menjaga moral dan keamanan generasi muda di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

    “Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku, dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Selain itu, ia menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga memerlukan regulasi jelas serta peran pemangku kepentingan lainnya.

    Tanggapan dari Pejabat Terkait

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai aturan ini dapat membantu membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

    Namun, Mu’ti menilai tantangan terbesar ada pada pelaksanaan aturan tersebut, termasuk kemungkinan pemalsuan identitas usia saat membuat akun medsos. Pengawasan orang tua dan guru dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga mendukung aturan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai pengawasan orang tua. Ia menegaskan bahwa pendekatan edukasi dan literasi digital tetap diperlukan.

    Apresiasi dari Luar Negeri

    Kebijakan Indonesia juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital. Ia menyampaikan apresiasi tersebut melalui unggahan di platform X dan menyebut langkah Indonesia sejalan dengan upaya negara-negara lain.

    “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya di X resminya. Prancis sendiri tengah menyiapkan kebijakan serupa, termasuk rencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas pembatasan penggunaan smartphone di sekolah.







    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepsek Dilaporkan Diancam Oknum Media, Polres Magetan: Butuh Bukti!

    By adm_imr14 Maret 20261 Views

    Taj Yasin Jelajah SPBU Cek Ketersediaan BBM Jelang Lebaran

    By adm_imr13 Maret 20262 Views

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    By adm_imr13 Maret 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Resmi, 33 Puskesmas Pasuruan Buka UGD 24 Jam

    14 Maret 2026

    Berbagai dukungan terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial

    14 Maret 2026

    Berburu Barang Branded di Surabaya, Toko Konsep Drive-Thru Fashion Forth

    14 Maret 2026

    Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?