Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wall balls: latihan kardio dan kekuatan yang menguji kemampuan

    26 April 2026

    Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu

    26 April 2026

    Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Wall balls: latihan kardio dan kekuatan yang menguji kemampuan
    • Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu
    • Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458
    • Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya
    • Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita
    • Pembelian Minyakita di Malang Dibatasi 2 Liter, Bulog Ajukan Tambahan Harga dan Stok
    • 5 cara menikmati makanan lezat dengan harga terjangkau
    • Itinerary 3 Hari 2 Malam di Ha Long Bay Mulai Rp5,5 Juta
    • Lim Ji Yeon Kembali di Mei 2026 dengan 3 Drama dan Film Fantasi!
    • Iran Melindungi Houthi, Ancaman ke Amerika: Selat Bab al-Mandeb Akan Ditutup!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita

    Beredar sebagai pembeli, polisi tangkap pasangan pengedar sabu di Palembang, 96 gram disita

    adm_imradm_imr26 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah di Palembang

    Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang melakukan aktivitas transaksi lintas wilayah. Penangkapan ini dilakukan melalui strategi penyamaran sebagai pembeli di kawasan Alang-alang Lebar, yang menunjukkan keahlian dan ketelitian anggota polisi dalam mengungkap peredaran narkotika.

    Strategi Penyamaran Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba

    Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli untuk memantau aktivitas para pelaku. Dengan metode undercover buy, mereka berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Subhi (49) dan Marleni (48), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan. “Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung,” ujarnya.

    Barang Bukti yang Disita

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus warna biru. Selain itu, satu unit telepon seluler juga turut diamankan, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

    Subhi dan Marleni mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba.

    Upaya Pemberantasan Narkoba yang Berkelanjutan

    Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.

    Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

    Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul dan jalur distribusi narkotika tersebut. Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Izin tambang bermasalah segera dituntaskan, Prabowo beri tenggat waktu ke Bahlil

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Pasangan muda ditangkap polisi di Lubuklinggau

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Keluarga Tuduh Kelalaian Medis

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wall balls: latihan kardio dan kekuatan yang menguji kemampuan

    26 April 2026

    Buka Rahasia Chat Teuku Rassya, Nurah Pasya Bocorkan Alasan Tamara Bleszynski Tidak Ingin Bertemu

    26 April 2026

    Masjid Jami Gresik, Saksi Perkembangan Islam di Pesisir Jawa Sejak 1458

    26 April 2026

    Kinerja Jayamas Medica (OMED) Mengesankan, Cek Rekomendasi Sahamnya

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?