Penangkapan Pelaku Begal Motor yang Buron Setahun
Tim URC “Libas Begal” Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku pembegalan motor yang buron selama hampir setahun. Kedua pelaku, berinisial MS dan SU, berasal dari Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di Pandaan pada Mei 2025.
MS ditembak di kaki saat mencoba kabur saat penangkapan berlangsung. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kandang peternakan ayam di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (26/5/2026) siang. Dalam aksi kejahatannya, komplotan ini sering kali menargetkan pemotor perempuan di jalanan sepi.
Mereka menggunakan senjata tajam seperti celurit dalam menjalankan aksinya. Meskipun belum ada laporan bahwa mereka melukai korban, mereka kerap memaksa korban untuk menyerah dengan cara memukul kepala menggunakan helm milik pelaku. Hal ini menyebabkan trauma berkepanjangan pada korban.
Salah satu korban sempat mengalami trauma berat akibat aksi pembegalan tersebut. Korban bahkan tidak berani naik motor sendirian selama setahun setelah kejadian. Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, korban sangat takut untuk keluar rumah setelah mengalami kejadian tersebut.
Komplotan MS dan SU juga diketahui sebagai residivis. Mereka pernah ditangkap oleh Anggota Polres Pasuruan atas kejahatan serupa beberapa tahun lalu. Kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana sebanyak tiga kali, termasuk kejahatan terhadap kendaraan roda empat.
Selain menangkap MS dan SU, pihak kepolisian juga berhasil menangkap ZH, seorang penadah motor hasil rampasan di Kanigoro, Rembang, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus.
Menurut informasi yang diberikan oleh AKBP Arbaridi Jumhur, masih ada kemungkinan adanya anggota lain dalam komplotan ini. Beberapa lokasi kejadian yang dilaporkan masyarakat di wilayah Lamongan dan Malang diduga menjadi tempat aksi kejahatan komplotan tersebut.
Pengungkapan kasus kejahatan curat oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan satreskrim polres jajaran sepanjang tahun 2025 mencapai jumlah yang cukup besar. Berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim, sejumlah 2.473 kasus curat berhasil diungkap.
Dari total laporan yang dibuat masyarakat sebanyak 19.477 kasus, Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan satreskrim polres jajaran berhasil menyelesaikan sekitar 18.396 kasus. Ini berarti tingkat keberhasilan penyelesaian kasus mencapai sekitar 94 persen.
Kasus penipuan menjadi kasus terbanyak yang diungkap, yaitu sebanyak 2.223 kasus. Diikuti oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 1.987 kasus. Sementara itu, kasus curat dengan modus penjambretan menduduki posisi ketiga.





