Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal

    16 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini 11 April 2026: Laga Borneo FC, Persija, Persebaya dengan Jam dan Klasemen

    16 April 2026

    Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan capai Rp26 juta, tarif ke Bandara SAMS melonjak

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 16 April 2026
    Trending
    • Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal
    • Jadwal Liga 1 Hari Ini 11 April 2026: Laga Borneo FC, Persija, Persebaya dengan Jam dan Klasemen
    • Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan capai Rp26 juta, tarif ke Bandara SAMS melonjak
    • Heboh Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Siswi SMA, Faktor Ekonomi Terungkap
    • Kronologi Siswa SMP di Siak Tewas Akibat Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik, Polisi Selidiki Kecelakaan
    • Contoh Sambutan Tuan Rumah Walimatussafar Haji 2026, Lengkap dengan Mukadimah Bahasa Arab
    • 6 Zodiak Sehat, Ramalan Kesehatan Besok 12 April: Libra Paha Sakit, Gemini Tegang
    • 5 Tempat Makan 24 Jam di Surabaya yang Harus Dikunjungi
    • Tips Mendaki untuk Pemula: Cara Menikmati Perjalanan dengan Aman
    • Wacana Tiket “War” Haji: Wamenhaj Sebut Percepat Antrean Tanpa Rugikan Jemaah Lama
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»BNN DKI Jakarta Tanggapi Isu ‘Podgeter’ yang Dihancurkan Dinar Candy Usai Lula Lahfah Meninggal

    BNN DKI Jakarta Tanggapi Isu ‘Podgeter’ yang Dihancurkan Dinar Candy Usai Lula Lahfah Meninggal

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peredaran Podgeter di Dunia Malam

    Artis sekaligus DJ Dinar Candy mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran podgeter di dunia malam. Podgeter adalah penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid vape yang bisa sangat berbahaya bagi penggunanya. Pengungkapan ini dilakukan oleh Dinar Candy setelah meninggalnya selebgram Lula Lahfah secara mendadak, yang memicu perhatian publik terhadap ancaman baru narkoba.

    Dinar Candy juga menyebut langsung akun Instagram BNN DKI Jakarta dalam postingannya. Hal ini menunjukkan bahwa ia ingin memberikan peringatan serius kepada masyarakat tentang bahaya dari podgeter. Respons atas kekhawatiran ini datang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

    Penjelasan BNNP DKI Jakarta

    Humas BNNP DKI Jakarta, Wina Hadi, memberikan klarifikasi mengenai istilah “podgeter” yang viral di media sosial. Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi dalam nomenklatur narkotika maupun kebijakan BNN. Meskipun demikian, fenomena yang dimaksud oleh Dinar Candy sebenarnya merujuk pada penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan atau liquid vape.

    Wina mengapresiasi konten edukasi yang dilakukan oleh Dinar Candy. Menurutnya, informasi yang disebarkan melalui media sosial adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan publik terhadap modus-modus baru penyalahgunaan narkotika.

    Upaya BNNP DKI Jakarta dalam Mengatasi Ancaman Narkoba

    BNNP DKI Jakarta tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba yang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik. Pihak BNN melakukan penindakan dan penyelidikan secara intensif di wilayah Jakarta. Beberapa waktu lalu, BNN RI berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ditemukan 3.000 cartridges (kartrid) vape beserta cairan yang diduga mengandung narkotika.

    BNN DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Mereka terus melakukan penyelidikan untuk pengungkapan dan penindakan selanjutnya. Wina menegaskan bahwa BNN secara berkelanjutan melakukan upaya pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, termasuk modus narkotika cair melalui vape.

    Imbauan BNNP DKI Jakarta

    BNNP DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Mereka berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam pencegahan dan penanggulangan masalah narkoba.

    Peringatan Keras Dinar Candy: “Melayang Sampai Pagi”

    Sebelumnya, Dinar Candy membuat heboh lewat unggahan Instagram yang memperingatkan bahaya vape berisi zat terlarang. Ia mengaku sering ditawari barang haram tersebut saat sedang bekerja di kelab malam. Dinar menirukan tawaran yang diberikan oleh orang-orang yang menawarkan podgeter, yang biasanya berupa vape kecil yang dikatakan bisa membuat penggunanya “melayang sampai pagi”.

    Dinar yang mengaku hobi berolahraga menolak tawaran tersebut dengan tegas. Ia juga merasa ngeri melihat ada perempuan yang kehilangan kendali karena menggunakan barang tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya dan harus dihindari.

    Dinar pun meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam lingkaran “narkocoy” yang berkedok perangkat vape sederhana. Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang semakin canggih dan sulit dikenali.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kronologi Siswa SMP di Siak Tewas Akibat Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik, Polisi Selidiki Kecelakaan

    By adm_imr16 April 20261 Views

    Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam 6 Tahun Bui, Ini Modusnya

    By adm_imr16 April 20260 Views

    OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Ditangkap, Pernyataan Baharudin soal Nepotisme Viral Lagi

    By adm_imr15 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Rey Akui Intan Tahu Identitasnya Sejak Awal

    16 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini 11 April 2026: Laga Borneo FC, Persija, Persebaya dengan Jam dan Klasemen

    16 April 2026

    Harga tiket pesawat Surabaya-Balikpapan capai Rp26 juta, tarif ke Bandara SAMS melonjak

    16 April 2026

    Heboh Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Siswi SMA, Faktor Ekonomi Terungkap

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?