Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Eks Kapolda Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Aseng

    Eks Kapolda Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Aseng

    adm_imradm_imr12 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyimpangan Izin Pertambangan di Kalimantan Barat Mengungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolda

    Kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) semakin menarik perhatian publik. Isu keterlibatan mantan Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto, mulai muncul setelah adanya pemeriksaan terhadapnya oleh Divisi Propam Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.

    Pemeriksaan Eks Kapolda oleh Divisi Propam

    Menurut informasi dari Indonesia Police Watch (IPW), pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini diduga terkait dengan kasus dugaan penyimpangan tata kelola IUP Bauksit di Kalbar yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Pemeriksaan ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng dalam keterangannya.

    Sugeng juga mengingatkan bahwa pemeriksaan oleh Propam harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang. Ia menduga bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.

    Penangkapan Pengusaha Bauksit

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang beneficial owner PT Quality, Sudianto (SDT) alias Aseng, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penangkapan ini berdasarkan surat penyidikan per tanggal 12 Mei 2026.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Aseng melakukan penambangan di luar lokasi IUP yang dimiliki. Ia bekerja sama dengan penyelenggara negara dan menjual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS.

    “Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ungkap Syarief.

    Penggeledahan di Beberapa Lokasi

    Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Meski lokasi tidak dirinci, Syarief menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.

    Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. “Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tukasnya.

    Tantangan dalam Penyidikan

    Meski ada pengakuan dari Sudianto, Sugeng menekankan bahwa pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah. Ia mengkhawatirkan jika penyidikan hanya mengandalkan pengakuan tanpa bukti yang kuat, maka proses hukum bisa menjadi tidak adil.

    Proses Hukum yang Masih Berlangsung

    Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar masih berlangsung. IPW berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif. Namun, sampai saat ini, belum ada respons resmi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim terkait pemeriksaan tersebut.

    Kasus ini menunjukkan kompleksitas tata kelola izin pertambangan yang membutuhkan penanganan yang lebih hati-hati dan transparan agar tidak ada pihak yang terlewat dari proses hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?