Penjelasan Mengenai Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Tata Kelola Ekspor SDA
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, yang merupakan perusahaan BUMN baru, telah diumumkan keberadaannya sebagai pelaku utama dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Tujuan utama dari pembentukan DSI adalah untuk memastikan bahwa kehadirannya tidak menambah birokrasi ekspor, melainkan justru mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses ekspor.
Dalam acara peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI yang dilaksanakan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa DSI bukanlah lembaga pengganti dari regulator, tetapi lebih sebagai pendukung dalam sistem pemerintah.
Tidak Akan Ganggu Kontrak Eksportir dengan Importir
Rosan juga menegaskan bahwa kehadiran DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang antara produsen SDA dengan pembeli atau importir. Ia menekankan bahwa para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas ekspornya secara langsung, dan kontrak-kontrak yang telah dibuat tetap dihormati.
Integrasi Sistem Tujuh Kementerian/Lembaga
Direktur Utama PT DSI, Luke Thomas Mahony menjelaskan bahwa DSI akan beroperasi dengan mengintegrasikan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L). Tujuh K/L tersebut antara lain:
- Kementerian ESDM: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP.
- Kementerian Perdagangan (Kemendag): INATRADE.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu: CEISA 4.0.
- Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu: Coretax.
- Bank Indonesia: Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
- Kementerian Hukum (Kemenkum): Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Online Single Submission (OSS).
Selain itu, sistem tujuh K/L tersebut akan disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang bertugas mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Lembaga ini mengatur pelayanan dokumen ekspor, impor, kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, hingga logistik nasional.
Dengan integrasi sistem ini, DSI akan mampu mengidentifikasi dan menganalisis proses ekspor SDA. Tujuannya adalah untuk menemukan adanya catatan, inkonsistensi, dan anomali dalam proses ekspor. Anomali yang ditemukan akan digunakan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Temuan tersebut kemudian akan dilaporkan kembali kepada K/L terkait untuk ditindaklanjuti.

Fokus pada Peran Sebagai Broker Ekspor
Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly menjelaskan bahwa sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI memiliki dua peran, yaitu sebagai perantara (broker) tunggal ekspor SDA, serta sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor. Saat ini, PT DSI masih fokus pada peran sebagai perantara ekspor yang menjalankan fungsi intermediary.
“Nah saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah untuk bisa melaksanakan perannya tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengkonsolidasikan data,” ujar Sinthya.








