Kehadiran Fuad Hasan di KPK
Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos dari perusahaan travel haji dan umrah Maktour Travel, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1). Ia tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Kehadirannya ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang diteliti oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Fuad mengklaim bahwa perusahaan miliknya tidak menerima kuota haji khusus seperti yang sempat ramai dibicarakan. Ia menyatakan bahwa dirinya membawa bukti untuk mendukung pernyataannya. Menurut Fuad, saat masih membutuhkan kuota haji, ia mendengar ada sekitar 300 kuota yang tersedia di detik-detik terakhir. Namun, fakta yang terjadi adalah Maktour hanya mendapatkan satu kuota saja.
Karena keterbatasan kuota tersebut, Fuad mengaku harus menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya justru mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji. “Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar,” ujarnya.
Penyangkalan Terhadap Tudingan
Fuad juga menyangkal tudingan bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” katanya.
Lebih lanjut, Fuad mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya bisa mengusulkan atau mendapatkan kuota tambahan. Menurutnya, jika untuk memperoleh kuota saja dirinya kesulitan, mustahil bisa mengusulkan pembagian kuota. “Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK sempat mencegah Fuad Hasan untuk bepergian ke luar negeri. KPK sendiri telah memeriksa Fuad Hasan beberapa kali dalam kasus rasuah tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Pembagian Kuota Haji 2024
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dasar Hukum Tersangka
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.







