Infomalangraya.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 41 obat bahan alam yang terbukti mengandung bahan kimia obat selama pengawasan intensif pada bulan November hingga Desember 2025. Seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar palsu.
Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan selama dua bulan terakhir, termasuk penelusuran ke fasilitas produksi dan distribusi. BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) di seluruh Indonesia.
Rinciannya, pada November 2025 ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025 ditemukan 9 produk dari 1.836 sampel yang diuji. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk dan menemukan 206 produk terbukti mengandung BKO.
Berdasarkan hasil pengawasan, penambahan BKO masih didominasi zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis. Di antaranya:
- Produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
- Produk pegal linu mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
- Produk pelangsing mengandung sibutramin dan bisakodil.
- Produk penggemuk badan mengandung siproheptadin dan deksametason.
- Produk dengan klaim diabetes mengandung glibenklamid.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam jamu atau obat tradisional sangat dilarang karena berisiko bagi kesehatan.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya dikutip dalam pernyataan resmi, Selasa (10/2/2026).
BPOM menjelaskan masing-masing zat memiliki dampak serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan. Misalnya:
- Sildenafil berisiko menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, hingga kematian.
- Deksametason dapat memicu osteoporosis, gangguan mental, dan gangguan pertumbuhan.
- Parasetamol dalam dosis tinggi berisiko merusak hati.
- Sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan sulit tidur.
Selain itu, paparan BKO dapat menimbulkan gangguan jantung, kerusakan ginjal dan hati, penurunan imunitas, hingga risiko kematian.
Atas temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, penarikan serta pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS). Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk anti nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak, sementara Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia mengandung tramadol dan zat antiinflamasi.
Kepala BPOM menekankan pentingnya pengawasan bersama lintas sektor.
“Kolaborasi Academia-Business-Government terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” katanya.
BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum membeli produk, terutama secara daring, dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan.
- Cek Label.
- Cek Izin Edar.
- Cek Kedaluwarsa.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun public warning BPOM sebelumnya serta segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran dalam produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda klaim instan yang tidak masuk akal,” tegas Taruna.






