Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    12 Juni 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Tidar 8-25 Juni: Surabaya-Kupang, Tiket Diskon 30%

    12 Juni 2026

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F
    • Jadwal Kapal Pelni KM Tidar 8-25 Juni: Surabaya-Kupang, Tiket Diskon 30%
    • Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya
    • Eks Kapolda Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Aseng
    • Makna Hadis Iman yang Tidak Pernah Usang, Cara Menghidupkannya Kembali
    • Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
    • 5 Perbedaan Natrium dan Garam yang Sering Disalahpahami, Wajib Diketahui!
    • 12 makna mimpi naik motor, tanda kebebasan dan petualangan
    • Cek Harga Emas Hari Ini Senin 8 Juni 2026 di Pegadaian UBS, Galeri 24, dan Antam
    • DPRD Kepri Soroti Penangkapan Nelayan di Perbatasan Malaysia, Minta Perlindungan Lebih Kuat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»BPOM temukan 41 obat alami mengandung bahan kimia, ini cara membeli obat alami aman

    BPOM temukan 41 obat alami mengandung bahan kimia, ini cara membeli obat alami aman

    adm_imradm_imr14 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 41 obat bahan alam yang terbukti mengandung bahan kimia obat selama pengawasan intensif pada bulan November hingga Desember 2025. Seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar palsu.

    Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan selama dua bulan terakhir, termasuk penelusuran ke fasilitas produksi dan distribusi. BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) di seluruh Indonesia.

    Rinciannya, pada November 2025 ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025 ditemukan 9 produk dari 1.836 sampel yang diuji. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk dan menemukan 206 produk terbukti mengandung BKO.

    Berdasarkan hasil pengawasan, penambahan BKO masih didominasi zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis. Di antaranya:

    • Produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
    • Produk pegal linu mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
    • Produk pelangsing mengandung sibutramin dan bisakodil.
    • Produk penggemuk badan mengandung siproheptadin dan deksametason.
    • Produk dengan klaim diabetes mengandung glibenklamid.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam jamu atau obat tradisional sangat dilarang karena berisiko bagi kesehatan.

    “Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya dikutip dalam pernyataan resmi, Selasa (10/2/2026).

    BPOM menjelaskan masing-masing zat memiliki dampak serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan. Misalnya:

    • Sildenafil berisiko menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, hingga kematian.
    • Deksametason dapat memicu osteoporosis, gangguan mental, dan gangguan pertumbuhan.
    • Parasetamol dalam dosis tinggi berisiko merusak hati.
    • Sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan sulit tidur.

    Selain itu, paparan BKO dapat menimbulkan gangguan jantung, kerusakan ginjal dan hati, penurunan imunitas, hingga risiko kematian.

    Atas temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, penarikan serta pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS). Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk anti nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak, sementara Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia mengandung tramadol dan zat antiinflamasi.

    Kepala BPOM menekankan pentingnya pengawasan bersama lintas sektor.

    “Kolaborasi Academia-Business-Government terus kami dorong untuk mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” katanya.

    BPOM mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum membeli produk, terutama secara daring, dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu:

    • Cek Kemasan.
    • Cek Label.
    • Cek Izin Edar.
    • Cek Kedaluwarsa.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun public warning BPOM sebelumnya serta segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran dalam produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

    “Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda klaim instan yang tidak masuk akal,” tegas Taruna.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib 1.000 Motor Listrik MBG Rp1 T Terlantar di Gudang

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Ribuan Motor Listrik MBG Rp1 T Teronggok di Gudang, Buang Anggaran?

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Omoway Omo X: Mobil Listrik Masa Depan dengan Teknologi Canggih

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    12 Juni 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Tidar 8-25 Juni: Surabaya-Kupang, Tiket Diskon 30%

    12 Juni 2026

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    12 Juni 2026

    Eks Kapolda Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Aseng

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?