Penggeledahan Rumah dan Toko Emas Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, memimpin penggeledahan rumah milik seorang juragan emas di Jalan Tampomas 3, Sawahan, Surabaya. Selain itu, timnya juga melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar dan rumah mewah sang juragan di Nganjuk. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penjualan emas ilegal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Penggeledahan tersebut mencakup dua rumah mewah dan Toko Emas Semar yang dimiliki oleh pasangan suami istri berinisial TW dan DB (sebelumnya disebut DF), yang berusia sekitar 60-70 tahun. Menurut Ade Safri, rumah di Surabaya diduga menjadi tempat penyimpanan, penjualan, dan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal. Barang bukti yang disita antara lain dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas.
Di Toko Emas Semar, seluruh emas di toko tersebut diangkut oleh petugas. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus TPPU terkait penjualan emas ilegal yang berasal dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat
Pada tahun 2022, polisi menetapkan 38 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, salah satunya berinisial FL. Perkara ini telah divonis inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 silam. Namun, baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga 2022.
Temuan ini ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan. Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025. Transaksi tersebut melibatkan pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Penyidikan Masih Berlangsung
Menurut Ade Safri, pihaknya belum dapat memastikan siapa saja yang dicurigai menjadi terduga tersangka dalam kasus ini karena penyidikan masih terus berjalan. Namun, ia memastikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 37 orang saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Profil Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
Ade Safri Simanjuntak lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Desember 1974. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996. Selama kariernya di tubuh Polri, Ade Safri telah menempati berbagai jabatan strategis. Beberapa posisi penting yang pernah dijalaninya antara lain:
- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Surakarta
- Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng dan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim
- Pamen Polda Papua selama dua tahun sejak 2014
- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karanganyar, Jawa Tengah selama satu tahun
- Wadisabraha Polda Jabar selama tiga tahun
- Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta
- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya
Selama menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri menangani berbagai kasus besar, termasuk penetapan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Update Terbaru Kasus Ini
Pada Jumat (20/2/2026), anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan peleburan emas di kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyelidikan dugaan kasus TPPU perdagangan emas yang diperoleh dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa belasan penyidik tampak membawa kotak barang dan tas merah yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan. Para penyidik memasukkan benda-benda tersebut ke mobil operasional mereka. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai penggeledahan tersebut. Para penyidik menolak berkomentar mengenai proses penggeledahan.







