Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menatap Bahaya Ghibah Digital: Alasan Mengapa Tabayyun Menjadi Benteng Terakhir Etika Jemari Kita

    Menatap Bahaya Ghibah Digital: Alasan Mengapa Tabayyun Menjadi Benteng Terakhir Etika Jemari Kita

    14 September 2026
    Seni Berburu Barang Koleksi: Membedakan Aset Bernilai Tinggi dan Sampah Devaluasi

    Seni Berburu Barang Koleksi: Membedakan Aset Bernilai Tinggi dan Sampah Devaluasi

    14 September 2026
    Menjaga Jejak Digital: Langkah Nyata Melindungi Privasi Data Pribadi di Ruang Siber

    Menjaga Jejak Digital: Langkah Nyata Melindungi Privasi Data Pribadi di Ruang Siber

    14 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 14 September 2026
    Trending
    • Menatap Bahaya Ghibah Digital: Alasan Mengapa Tabayyun Menjadi Benteng Terakhir Etika Jemari Kita
    • Seni Berburu Barang Koleksi: Membedakan Aset Bernilai Tinggi dan Sampah Devaluasi
    • Menjaga Jejak Digital: Langkah Nyata Melindungi Privasi Data Pribadi di Ruang Siber
    • Seni Merawat Silaturahmi Tanpa Mengorbankan Jam Kerja Bagi Masyarakat Perkotaan
    • Meracik Ulang Batas Kerja dan Waktu Luang Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan Diri
    • Trik Merawat Rambut Sehat Bebas Lepek di Tengah Terik Iklim Tropis Indonesia
    • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
    • Mengubah Kebocoran Halus Keuangan Menjadi Tabungan Masa Depan Tanpa Menyiksa Diri
    • Strategi Alami Menjaga Kebugaran Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Melanda Wilayah Indonesia
    • Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

    Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

    redaksiredaksi8 Maret 2026160 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang — Integritas pengurus lingkungan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua oknum tersebut adalah seorang pria beranak tiga, pensiunan Pegawai Negeri Sipil berinisial PAR alias WOT (62th) yang kini menjabat sebagai Ketua RW (Rukun Warga) dan seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha keripik tempe, berinisial AN alias YUS (44th).
    ‎
    ‎Menariknya, AN adalah seorang Ketua RT (Rukun Tetangga) di lingkungan yang sama di Jalan Anyelir, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Diketahui AN telah dikaruniai dua orang anak dan suaminya saat ini tengah bekerja di luar negeri. PAR dan AN terpantau berduaan di sebuah hotel di kawasan Kota Malang saat umat muslim tengah hikmad untuk berbuka puasa di bulan suci Ramadhan, Minggu (1/3/2026).
    ‎
    ‎PAR dan AN terpantau mendatangi hotel pada jam yang hampir bersamaan menggunakan motor masing-masing. PAR dengan Honda Beat N 4798 XX dan AN dengan Honda Scoopy N 2331 XX.
    ‎
    ‎Selama kurang lebih tiga jam lamanya berada di dalam hotel, keduanya terlihat meninggalkan lokasi (check out-red) secara berurutan pada pukul 20.33 WIB. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada AN di kediamannya pada Senin (2/3/2026).
    ‎
    ‎Meski membenarkan keberadaannya di dalam kamar hotel bersama pria yang bukan suaminya, AN berdalih hubungan keduanya sebatas tahap pengenalan. “Kami masuk ke hotel itu tidak ada apa-apa, kami baru aja dekat, karena sedang pendekatan (pdkt).”, ujarnya.
    ‎
    ‎AN mengaku bahwa kedekatannya dengan PAR bermula dari urusan lingkungan. Ia berdalih, selama tiga bulan terakhir keduanya intens berkomunikasi karena sedang bersama-sama menangani sebuah kasus asusila yang terjadi di wilayah RT/RW mereka. Namun, AN menegaskan bahwa sebelum adanya koordinasi urusan lingkungan tersebut, ia tidak memiliki hubungan khusus dengan PAR dan rumah tangganya baik-baik saja.
    ‎
    ‎”Suami saya pulang setiap tahun. Saya mengakui ini salah. Kami (AN dan PAR-red) memang bertetangga dan sering pergi bersama. Sebelumnya saya tidak mengenal dia secara dekat, namun sejak menjabat sebagai Ketua RT, komunikasi kami menjadi lebih intens.”, ungkap wanita yang telah mengemban amanah sebagai Ketua RT selama lima tahun tersebut.
    ‎
    ‎Terpisah, PAR menunjukkan sikap yang berbeda. Ia memilih mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media, PAR cenderung lebih banyak diam dengan gestur tubuh tertunduk.
    ‎”Saya tidak bisa bercerita lebih banyak, intinya saya sudah salah.”, ujarnya.
    ‎
    ‎Sikap pasrah yang ditunjukkan PAR ini kontras dengan keterangannya yang mengakui adanya penyesalan, berbanding terbalik dengan beberapa pernyataan AN yang masih berupaya memberikan pembelaan terkait kedekatan mereka.
    ‎
    ‎Tindakan Tegas Otoritas Desa Untuk Jaga Kepercayaan Publik
    ‎
    ‎Secara regulasi, tindakan pengurus RT dan RW yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dapat berdampak langsung pada status jabatan mereka. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus LKD (termasuk RT/RW) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga norma, etika, dan adat istiadat di lingkungan masyarakat.
    ‎
    Selain sanksi sosial, tindakan tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum pidana. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur mengenai perzinaan bagi pasangan yang masing-masing telah terikat perkawinan sah. Mengingat pasal ini merupakan delik aduan, proses hukum dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pasangan sah (suami/istri) masing-masing pihak.
    ‎
    ‎Lebih lanjut, berdasarkan tata laku organisasi di tingkat desa, seorang Ketua RT atau RW dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat setempat.
    ‎
    ‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi otoritas Desa Pendem, untuk mendapatkan informasi langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap kedua oknum pengurus lingkungan itu. Publik berharap adanya tindakan tegas guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan warga terhadap lembaga kepengurusan lingkungan di wilayah tersebut.(Red) Bersambung
    ‎

    Desa Pendem Dugaan Perselingkuhan Infomalangraya Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,646 Views

    Waspada Modus Pembeli Borongan, Toko Sembako Adib Nyaris Jadi Sasaran Penipuan

    By redaksi12 September 20267,030 Views

    Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

    By redaksi19 Agustus 20264,316 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menatap Bahaya Ghibah Digital: Alasan Mengapa Tabayyun Menjadi Benteng Terakhir Etika Jemari Kita

    Menatap Bahaya Ghibah Digital: Alasan Mengapa Tabayyun Menjadi Benteng Terakhir Etika Jemari Kita

    14 September 2026
    Seni Berburu Barang Koleksi: Membedakan Aset Bernilai Tinggi dan Sampah Devaluasi

    Seni Berburu Barang Koleksi: Membedakan Aset Bernilai Tinggi dan Sampah Devaluasi

    14 September 2026
    Menjaga Jejak Digital: Langkah Nyata Melindungi Privasi Data Pribadi di Ruang Siber

    Menjaga Jejak Digital: Langkah Nyata Melindungi Privasi Data Pribadi di Ruang Siber

    14 September 2026
    Seni Merawat Silaturahmi Tanpa Mengorbankan Jam Kerja Bagi Masyarakat Perkotaan

    Seni Merawat Silaturahmi Tanpa Mengorbankan Jam Kerja Bagi Masyarakat Perkotaan

    14 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?