Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Idul Adha, Pengurus Masjid At Taqwa Polda Bali Bagikan 3.175 Bungkus Daging Kurban ke Masyarakat

    2 Juni 2026

    Keluarga Bocah SMP yang Dibunuh Kecewa, Pelaku Divonis 10 Tahun

    2 Juni 2026

    Tim anti-begal Polres Kediri siap tumpas kejahatan jalanan

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 2 Juni 2026
    Trending
    • Idul Adha, Pengurus Masjid At Taqwa Polda Bali Bagikan 3.175 Bungkus Daging Kurban ke Masyarakat
    • Keluarga Bocah SMP yang Dibunuh Kecewa, Pelaku Divonis 10 Tahun
    • Tim anti-begal Polres Kediri siap tumpas kejahatan jalanan
    • Kasus Pasar Among Tani Diperiksa Kejari, Plt Wali Kota Batu: Semua Tertib
    • Curiga Ada Upaya Bungkam, Tessa Mariska Sindir Perilaku ART Baru Erin di Polisi
    • Gigi Pelari Jarak Jauh Lebih Rentan Berlubang, Mengapa?
    • 5 Fakta Menarik Kota Biru Chefchaouen di Maroko
    • Siswi Surabaya Dijambret Saat Beli Seblak Naik Sepeda Listrik
    • 128 Calon Jemaah Umrah Tertipu Hanania Travel, Kerugian Rp12,1 Miliar
    • Ibu Yasinta Laporkan Polisi Karena Wajahnya Tampil di Film Pesta Babi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

    Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

    redaksiredaksi8 Maret 2026156 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kabupaten Malang — Integritas pengurus lingkungan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua oknum tersebut adalah seorang pria beranak tiga, pensiunan Pegawai Negeri Sipil berinisial PAR alias WOT (62th) yang kini menjabat sebagai Ketua RW (Rukun Warga) dan seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha keripik tempe, berinisial AN alias YUS (44th).
    ‎
    ‎Menariknya, AN adalah seorang Ketua RT (Rukun Tetangga) di lingkungan yang sama di Jalan Anyelir, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Diketahui AN telah dikaruniai dua orang anak dan suaminya saat ini tengah bekerja di luar negeri. PAR dan AN terpantau berduaan di sebuah hotel di kawasan Kota Malang saat umat muslim tengah hikmad untuk berbuka puasa di bulan suci Ramadhan, Minggu (1/3/2026).
    ‎
    ‎PAR dan AN terpantau mendatangi hotel pada jam yang hampir bersamaan menggunakan motor masing-masing. PAR dengan Honda Beat N 4798 XX dan AN dengan Honda Scoopy N 2331 XX.
    ‎
    ‎Selama kurang lebih tiga jam lamanya berada di dalam hotel, keduanya terlihat meninggalkan lokasi (check out-red) secara berurutan pada pukul 20.33 WIB. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada AN di kediamannya pada Senin (2/3/2026).
    ‎
    ‎Meski membenarkan keberadaannya di dalam kamar hotel bersama pria yang bukan suaminya, AN berdalih hubungan keduanya sebatas tahap pengenalan. “Kami masuk ke hotel itu tidak ada apa-apa, kami baru aja dekat, karena sedang pendekatan (pdkt).”, ujarnya.
    ‎
    ‎AN mengaku bahwa kedekatannya dengan PAR bermula dari urusan lingkungan. Ia berdalih, selama tiga bulan terakhir keduanya intens berkomunikasi karena sedang bersama-sama menangani sebuah kasus asusila yang terjadi di wilayah RT/RW mereka. Namun, AN menegaskan bahwa sebelum adanya koordinasi urusan lingkungan tersebut, ia tidak memiliki hubungan khusus dengan PAR dan rumah tangganya baik-baik saja.
    ‎
    ‎”Suami saya pulang setiap tahun. Saya mengakui ini salah. Kami (AN dan PAR-red) memang bertetangga dan sering pergi bersama. Sebelumnya saya tidak mengenal dia secara dekat, namun sejak menjabat sebagai Ketua RT, komunikasi kami menjadi lebih intens.”, ungkap wanita yang telah mengemban amanah sebagai Ketua RT selama lima tahun tersebut.
    ‎
    ‎Terpisah, PAR menunjukkan sikap yang berbeda. Ia memilih mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media, PAR cenderung lebih banyak diam dengan gestur tubuh tertunduk.
    ‎”Saya tidak bisa bercerita lebih banyak, intinya saya sudah salah.”, ujarnya.
    ‎
    ‎Sikap pasrah yang ditunjukkan PAR ini kontras dengan keterangannya yang mengakui adanya penyesalan, berbanding terbalik dengan beberapa pernyataan AN yang masih berupaya memberikan pembelaan terkait kedekatan mereka.
    ‎
    ‎Tindakan Tegas Otoritas Desa Untuk Jaga Kepercayaan Publik
    ‎
    ‎Secara regulasi, tindakan pengurus RT dan RW yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dapat berdampak langsung pada status jabatan mereka. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus LKD (termasuk RT/RW) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga norma, etika, dan adat istiadat di lingkungan masyarakat.
    ‎
    Selain sanksi sosial, tindakan tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum pidana. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur mengenai perzinaan bagi pasangan yang masing-masing telah terikat perkawinan sah. Mengingat pasal ini merupakan delik aduan, proses hukum dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pasangan sah (suami/istri) masing-masing pihak.
    ‎
    ‎Lebih lanjut, berdasarkan tata laku organisasi di tingkat desa, seorang Ketua RT atau RW dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat setempat.
    ‎
    ‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi otoritas Desa Pendem, untuk mendapatkan informasi langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap kedua oknum pengurus lingkungan itu. Publik berharap adanya tindakan tegas guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan warga terhadap lembaga kepengurusan lingkungan di wilayah tersebut.(Red) Bersambung
    ‎

    Desa Pendem Dugaan Perselingkuhan Infomalangraya Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dugaan Pungutan di SMPN 4 Kepanjen Dilaporkan ke Penegak Hukum, Pelapor Minta Audit Aliran Dana Komite dan SPP

    By redaksi24 Mei 20266,400 Views

    SMPN 4 Kepanjen Disorot, Rp250 Juta Per Bulan dan Rp6 Miliar Per Tahun Ke Mana Larinya Uang Itu?

    By redaksi20 Mei 20268,786 Views

    Ketua Komite SMPN 4 Kepanjen Tidak Bisa Jelaskan Peruntukan Pungutan Rp 3 Juta dan SPP Rp 250 Ribu

    By redaksi11 Mei 20269,371 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Idul Adha, Pengurus Masjid At Taqwa Polda Bali Bagikan 3.175 Bungkus Daging Kurban ke Masyarakat

    2 Juni 2026

    Keluarga Bocah SMP yang Dibunuh Kecewa, Pelaku Divonis 10 Tahun

    2 Juni 2026

    Tim anti-begal Polres Kediri siap tumpas kejahatan jalanan

    2 Juni 2026

    Kasus Pasar Among Tani Diperiksa Kejari, Plt Wali Kota Batu: Semua Tertib

    2 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?