Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

24 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

24 October 2026
Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

24 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 24 October 2026
Trending
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
  • Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak
  • Strategi Mengelola Gaji Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Setiap Bulan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Menghadapi Cuaca Pancaroba yang Tak Menentu
  • Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis
  • Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

Bukannya Jadi Teladan, Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel

redaksiredaksi8 March 2026160 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kabupaten Malang — Integritas pengurus lingkungan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua oknum tersebut adalah seorang pria beranak tiga, pensiunan Pegawai Negeri Sipil berinisial PAR alias WOT (62th) yang kini menjabat sebagai Ketua RW (Rukun Warga) dan seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha keripik tempe, berinisial AN alias YUS (44th).
‎
‎Menariknya, AN adalah seorang Ketua RT (Rukun Tetangga) di lingkungan yang sama di Jalan Anyelir, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Diketahui AN telah dikaruniai dua orang anak dan suaminya saat ini tengah bekerja di luar negeri. PAR dan AN terpantau berduaan di sebuah hotel di kawasan Kota Malang saat umat muslim tengah hikmad untuk berbuka puasa di bulan suci Ramadhan, Minggu (1/3/2026).
‎
‎PAR dan AN terpantau mendatangi hotel pada jam yang hampir bersamaan menggunakan motor masing-masing. PAR dengan Honda Beat N 4798 XX dan AN dengan Honda Scoopy N 2331 XX.
‎
‎Selama kurang lebih tiga jam lamanya berada di dalam hotel, keduanya terlihat meninggalkan lokasi (check out-red) secara berurutan pada pukul 20.33 WIB. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada AN di kediamannya pada Senin (2/3/2026).
‎
‎Meski membenarkan keberadaannya di dalam kamar hotel bersama pria yang bukan suaminya, AN berdalih hubungan keduanya sebatas tahap pengenalan. “Kami masuk ke hotel itu tidak ada apa-apa, kami baru aja dekat, karena sedang pendekatan (pdkt).”, ujarnya.
‎
‎AN mengaku bahwa kedekatannya dengan PAR bermula dari urusan lingkungan. Ia berdalih, selama tiga bulan terakhir keduanya intens berkomunikasi karena sedang bersama-sama menangani sebuah kasus asusila yang terjadi di wilayah RT/RW mereka. Namun, AN menegaskan bahwa sebelum adanya koordinasi urusan lingkungan tersebut, ia tidak memiliki hubungan khusus dengan PAR dan rumah tangganya baik-baik saja.
‎
‎”Suami saya pulang setiap tahun. Saya mengakui ini salah. Kami (AN dan PAR-red) memang bertetangga dan sering pergi bersama. Sebelumnya saya tidak mengenal dia secara dekat, namun sejak menjabat sebagai Ketua RT, komunikasi kami menjadi lebih intens.”, ungkap wanita yang telah mengemban amanah sebagai Ketua RT selama lima tahun tersebut.
‎
‎Terpisah, PAR menunjukkan sikap yang berbeda. Ia memilih mengakui kekeliruan tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi. Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media, PAR cenderung lebih banyak diam dengan gestur tubuh tertunduk.
‎”Saya tidak bisa bercerita lebih banyak, intinya saya sudah salah.”, ujarnya.
‎
‎Sikap pasrah yang ditunjukkan PAR ini kontras dengan keterangannya yang mengakui adanya penyesalan, berbanding terbalik dengan beberapa pernyataan AN yang masih berupaya memberikan pembelaan terkait kedekatan mereka.
‎
‎Tindakan Tegas Otoritas Desa Untuk Jaga Kepercayaan Publik
‎
‎Secara regulasi, tindakan pengurus RT dan RW yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dapat berdampak langsung pada status jabatan mereka. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus LKD (termasuk RT/RW) memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga norma, etika, dan adat istiadat di lingkungan masyarakat.
‎
Selain sanksi sosial, tindakan tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum pidana. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur mengenai perzinaan bagi pasangan yang masing-masing telah terikat perkawinan sah. Mengingat pasal ini merupakan delik aduan, proses hukum dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pasangan sah (suami/istri) masing-masing pihak.
‎
‎Lebih lanjut, berdasarkan tata laku organisasi di tingkat desa, seorang Ketua RT atau RW dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma kehidupan masyarakat setempat.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi otoritas Desa Pendem, untuk mendapatkan informasi langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap kedua oknum pengurus lingkungan itu. Publik berharap adanya tindakan tegas guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan warga terhadap lembaga kepengurusan lingkungan di wilayah tersebut.(Red) Bersambung
‎

Desa Pendem Dugaan Perselingkuhan Infomalangraya Oknum RT dan RW di Malang Ini Kedapatan Berduaan di Hotel
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

By redaksi22 October 20263,659 Views

Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..

By redaksi21 October 20267,188 Views

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

By redaksi21 October 20266,228 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

24 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

24 October 2026
Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

24 October 2026
Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak

Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak

24 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?