Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

adm_imradm_imr4 August 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perampokan di Rumah Nenek Hartati, Pelaku Mengancam dengan Golok

Nenek Hartati (61) mengalami pengalaman menegangkan saat rumahnya disatroni oleh pelaku pencurian. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat ia sedang menjalani ibadah shalat dzuhur. Pintu rumah yang terbagi menjadi dua bagian, atas dan bawah, memungkinkan pelaku masuk ke dalam rumah.

Awalnya, Nenek Hartati hanya menutup bagian bawah pintu. Saat rakaat terakhir, ia merasa ada seseorang yang masuk ke dalam rumah. Ia mencoba memanggil, namun ternyata yang masuk adalah tetangganya sendiri, yaitu Marhum alias Bang Jack alias Maung. Pelaku yang baru saja keluar dari penjara ini langsung menyuruh Hartati bangun dari shalatnya.

Setelah itu, pelaku memaksa nenek usia 61 tahun tersebut masuk ke kamar. Di dalam kamar, pelaku langsung melilitkan lakban ke mulut dan wajah Hartati. Ia juga mengikat tangan dan kaki korban. Sambil menggunakan mukena, korban terus dililit oleh pelaku dengan lakban cokelat. “Abang mau ngapain? Saya mau diapain?” tanya Hartati.

Namun, pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam jenis golok. Ia berdalih bahwa dirinya perlu uang untuk makan istri dan anak. “Diam, jangan berisik, jangan teriak, kalau teriak gua bunuh nih. Gua baru keluar dari penjara nih,” ancam pelaku.

Hartati merasa prihatin dengan tindakan pelaku. Ia menasehati pelaku agar tidak melakukan hal tersebut. “Astaghfirullahaladzim, bang masa mau kasih makan anak bini dengan cara begini? Abang kan baru keluar penjara, harusnya sadar, banyak-banyak baca Istighfar,” kata Hartati.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan Hartati dalam kondisi tidak berdaya. Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dan segera meminta bantuan kepada pengurus lingkungan setempat. Ia kemudian diantar ke Polsek Cakung untuk membuat laporan polisi.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan bahwa korban datang ke kantornya dengan kondisi wajah masih terlakban. Ia mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh tetangganya bernama Marhum. Menurut Andre, peristiwa tersebut terjadi saat Hartati menunaikan ibadah salat sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumahnya.

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku kemudian mengancam Hartati menggunakan senjata tajam jenis golok dan meminta korban tidak berteriak. Setelah itu, pelaku melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban. Pelaku sempat melucuti korban mengambil barang-barang korban dan kemudian melarikan diri.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 600.000, sepasang anting dengan berat 1 gram, serta satu unit ponsel merek Samsung A07. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.

Motif pelaku adalah ekonomi. Ia ingin menguasai harta korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

Polisi menjerat Marhum dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” sebutnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?