Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 4 September 2026
    Trending
    • 40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka
    • Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam
    • 3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus
    • Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu
    • Kebakaran permukiman padat Batu Ceper, 880 warga terdampak dan 114 rumah ludes
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    • Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    adm_imradm_imr4 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perampokan di Rumah Nenek Hartati, Pelaku Mengancam dengan Golok

    Nenek Hartati (61) mengalami pengalaman menegangkan saat rumahnya disatroni oleh pelaku pencurian. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat ia sedang menjalani ibadah shalat dzuhur. Pintu rumah yang terbagi menjadi dua bagian, atas dan bawah, memungkinkan pelaku masuk ke dalam rumah.

    Awalnya, Nenek Hartati hanya menutup bagian bawah pintu. Saat rakaat terakhir, ia merasa ada seseorang yang masuk ke dalam rumah. Ia mencoba memanggil, namun ternyata yang masuk adalah tetangganya sendiri, yaitu Marhum alias Bang Jack alias Maung. Pelaku yang baru saja keluar dari penjara ini langsung menyuruh Hartati bangun dari shalatnya.

    Setelah itu, pelaku memaksa nenek usia 61 tahun tersebut masuk ke kamar. Di dalam kamar, pelaku langsung melilitkan lakban ke mulut dan wajah Hartati. Ia juga mengikat tangan dan kaki korban. Sambil menggunakan mukena, korban terus dililit oleh pelaku dengan lakban cokelat. “Abang mau ngapain? Saya mau diapain?” tanya Hartati.

    Namun, pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam jenis golok. Ia berdalih bahwa dirinya perlu uang untuk makan istri dan anak. “Diam, jangan berisik, jangan teriak, kalau teriak gua bunuh nih. Gua baru keluar dari penjara nih,” ancam pelaku.

    Hartati merasa prihatin dengan tindakan pelaku. Ia menasehati pelaku agar tidak melakukan hal tersebut. “Astaghfirullahaladzim, bang masa mau kasih makan anak bini dengan cara begini? Abang kan baru keluar penjara, harusnya sadar, banyak-banyak baca Istighfar,” kata Hartati.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan Hartati dalam kondisi tidak berdaya. Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dan segera meminta bantuan kepada pengurus lingkungan setempat. Ia kemudian diantar ke Polsek Cakung untuk membuat laporan polisi.

    Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan bahwa korban datang ke kantornya dengan kondisi wajah masih terlakban. Ia mengaku menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh tetangganya bernama Marhum. Menurut Andre, peristiwa tersebut terjadi saat Hartati menunaikan ibadah salat sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumahnya.

    Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku kemudian mengancam Hartati menggunakan senjata tajam jenis golok dan meminta korban tidak berteriak. Setelah itu, pelaku melakban mulut, kedua tangan, dan kaki korban. Pelaku sempat melucuti korban mengambil barang-barang korban dan kemudian melarikan diri.

    Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 600.000, sepasang anting dengan berat 1 gram, serta satu unit ponsel merek Samsung A07. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.

    Motif pelaku adalah ekonomi. Ia ingin menguasai harta korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka,” katanya.

    Polisi menjerat Marhum dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” sebutnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    40 soal ulangan/ujian Alquran Hadist kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka

    3 September 2026

    Pria jagoan asal Palembang ini lempar tas isi 7,2 kg ganja dari Empat Lawang, dibekuk di Pagar Alam

    3 September 2026

    3 alasan mengapa The Inner Circle 28 wajib ditonton pada 28 Agustus

    3 September 2026

    Siswa SDN 166 Bontorita Takalar jual bunga maulid dan tusuk telur, raup Rp780 ribu

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?