Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Febrie Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Untuk Hindari Proses Hukum

    Febrie Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Untuk Hindari Proses Hukum

    adm_imradm_imr4 Agustus 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Gugatan Praperadilan yang Diajukan

    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum sesuai dengan prinsip due process of law.

    Gugatan ini terkait dengan beberapa tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Di antaranya adalah penggeledahan, penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan terhadap Febrie. Menurut Febri Diansyah, langkah-langkah tersebut perlu diuji agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

    “Perlu kami sampaikan, langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah-langkah ini adalah penggunaan hak yang dijamin oleh hukum dan undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum itu sesuai dengan prinsip due process of law,” ujar Febri dalam konferensi pers.

    Gugatan Praperadilan yang Diajukan

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan. Gugatan pertama terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kediaman Febrie.

    “Tim Advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan,” jelas Firman.

    Permohonan kedua, lanjutnya, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang serta penggeledahan secara paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

    Alasan Pengajuan Gugatan Terpisah

    Massagus Farizi, kuasa hukum lainnya, menjelaskan alasan adanya dua gugatan terpisah. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan kepolisian diduga melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie telah melanggar Pasal 105 ayat 5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dalam penetapan (tersangka) dan penahanan. Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 105 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan.”

    Sementara itu, dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus Asabri juga menjadi dasar pengajuan gugatan.

    Dasar Hukum dan Persoalan Hukum

    Hermawanto, kuasa hukum Febrie lainnya, menyebut pihaknya akan turut menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya. Ia mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap Febrie.

    “Juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama. Kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujarnya.

    Menurutnya, langkah hukum tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan hak kliennya dalam proses hukum. Analisis ini, kata Hermawanto, membuat perlunya pengadilan untuk melakukan pengujian terkait keabsahan segala proses hukum terhadap Febrie dari penggeledahan hingga adanya pencekalan ke luar negeri.

    “Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Proses Penetapan Tersangka

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) lalu. Setelah itu, ia pun ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

    Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?