Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mengapa Berat Badan Tak Turun Meski Rajin Olahraga?

    28 April 2026

    7 tips cinta untuk hubungan kuat dan bahagia

    28 April 2026

    Lebih dari 1.000 Peserta Ikuti SMARTFREN Fun Run 5G di Medan

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Mengapa Berat Badan Tak Turun Meski Rajin Olahraga?
    • 7 tips cinta untuk hubungan kuat dan bahagia
    • Lebih dari 1.000 Peserta Ikuti SMARTFREN Fun Run 5G di Medan
    • Wisuda UT Surabaya 2026: Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja
    • 5 Alasan Income Pasif Jadi Incaran Finansial Terkini
    • Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap
    • Strategi Efisien Pemkot Malang Kurangi Belanja Pegawai Tanpa Potong PPPK
    • Pe Ngupi, Spot Nongkrong Favorit di Suela dengan Pemandangan Sawah yang Menakjubkan
    • Tiba di Arab Saudi, PPIH Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia
    • BMKG Deteksi Gempa di Bone Bolango, Senin Pagi 20 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Tujukan Ini

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Tujukan Ini

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Operasi Keselamatan Lodaya 2026: Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Bandung

    Pengguna kendaraan di kota Bandung, Jawa Barat, diminta untuk lebih waspada karena kini sedang digelar operasi besar-besaran oleh pihak kepolisian. Operasi ini diberi nama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

    Operasi ini dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandung dengan fokus utama pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat dilihat langsung oleh petugas. Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, menyatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung.

    Fokus Pada Pengguna Jalan Umum

    Selain melakukan penertiban di lapangan, petugas juga akan disebar di titik-titik rawan macet guna memastikan kelancaran arus kendaraan. Sasaran utama operasi ini meliputi para pengguna jalan, khususnya kendaraan umum seperti travel dan bus yang dinilai masih kerap kurang tertib dalam berlalu lintas.

    Ega menjelaskan bahwa saat ini data menunjukkan bahwa kendaraan bus yang kurang tertib sering mengakibatkan kecelakaan fatal dengan korban yang cukup banyak. Di situ nanti akan dilakukan sosialisasi dan imbauan agar kecelakaan serupa tidak terulang.

    Etika Berkendara Lebih Penting Daripada Kecepatan

    Pihak kepolisian menekankan pentingnya etika berkendara dibandingkan sekadar kecepatan. Pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak saling serobot di jalan raya.

    “Berkendaralah dengan baik, lengkapi surat-surat, dan etika berlalu lintas tetap nomor satu. Tidak perlu kebut-kebutan karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain,” tutur Ega.

    Sembilan Pelanggaran yang Dijadikan Sasaran

    Melalui akun Instagram resmi @rtmcpoldajabar, ada sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Berikut sembilan sasaran utama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:

    • Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
    • Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
    • Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
    • Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mengapa Berat Badan Tak Turun Meski Rajin Olahraga?

    28 April 2026

    7 tips cinta untuk hubungan kuat dan bahagia

    28 April 2026

    Lebih dari 1.000 Peserta Ikuti SMARTFREN Fun Run 5G di Medan

    28 April 2026

    Wisuda UT Surabaya 2026: Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?