Aksi Pelajar dan Warga yang Mengkritik Kondisi Jalan Rusak
Di Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sejumlah pelajar mengunggah foto mereka berada di tengah jalan berlumpur. Foto tersebut menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Aksi para pelajar ini disebut sebagai bentuk kritik terhadap lambatnya perbaikan jalan oleh pemerintah daerah.
Kondisi jalan yang rusak tersebut memengaruhi aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk akses pelajar menuju sekolah. Curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir memperparah kondisi jalan yang menjadi licin dan sulit dilalui. Foto-foto yang diunggah oleh akun Facebook Junaidi menunjukkan betapa buruknya kondisi jalan tersebut. Dalam unggahannya, Junaidi menyampaikan rasa miris atas kondisi jalan lintas Desa Sadu saat musim hujan.
Camat BTS Ulu, Marzuki Usman, akhirnya memberikan pernyataan terkait isu ini. Ia menjelaskan bahwa jalan di Desa Sadu berada di kawasan hutan sehingga tidak dapat dibangun secara permanen oleh pemerintah daerah. Meskipun Pemkab Musi Rawas pernah melakukan pengerasan menggunakan agregat, kondisi jalan yang masih tanah membuat perbaikan tidak bertahan lama. Selain itu, kendaraan angkutan yang melebihi tonase juga turut memperparah kerusakan jalan.
Selain Desa Sadu, jalan di Desa Sembatu Jaya juga mengalami kendala serupa karena berada di kawasan yang sama. Meski demikian, Camat menyebut bahwa sekitar 95 persen jalan di Kecamatan BTS Ulu sudah beraspal. Hanya sebagian kecil yang masih mengalami kerusakan akibat faktor cuaca dan beban kendaraan.
Cara Berbeda untuk Memprotes Jalan Rusak
Di Nganjuk, Jawa Timur, warga melakukan aksi protes dengan cara berbeda. Di Dusun Mindi, Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, puluhan warga melakukan penanaman pohon pisang di jalan yang rusak sambil menebar ikan lele. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang tidak diperbaiki selama lima tahun terakhir.
Ketua RT 2 RW 4 Dusun Mindi, Ahmad Muzakki, menjelaskan bahwa jalan yang rusak merupakan jalan poros desa yang menjadi sarana utama mobilitas warga. Kerusakan jalan mencakup lubang dan aspal yang hancur sepanjang 800 meter. Selain menanam pohon pisang, warga juga menebar ikan lele sebanyak 5 kilogram ke jalan yang berkubang air. Ikan lele tersebut kemudian menjadi rebutan warga.
Proses Pengajuan Laporan Jalan Rusak
Warga biasanya menyampaikan keluhan melalui kanal resmi seperti pengaduan ke kantor desa/kelurahan, kecamatan, dinas pekerjaan umum (PU), atau melalui aplikasi layanan publik yang disediakan pemerintah daerah. Laporan ini kemudian dicatat dan diverifikasi oleh aparat setempat untuk memastikan kondisi di lapangan benar adanya, termasuk tingkat kerusakan dan urgensinya.
Dalam beberapa kasus, aparat desa atau kelurahan juga dapat mengusulkan perbaikan tanpa menunggu laporan, berdasarkan hasil pemantauan rutin atau musyawarah warga. Setelah laporan diverifikasi, proses masuk ke tahap perencanaan dan pengusulan. Usulan perbaikan jalan biasanya dibahas dalam forum perencanaan pembangunan seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten/kota.
Di sini, berbagai usulan dari masyarakat akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, dampak, dan ketersediaan anggaran. Usulan yang lolos prioritas kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan menjadi dasar penyusunan anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Tahap berikutnya adalah penganggaran dan persetujuan. Pemerintah daerah bersama DPRD akan membahas dan menyetujui alokasi dana untuk proyek-proyek yang telah diusulkan, termasuk perbaikan jalan. Jika disetujui, anggaran tersebut resmi dialokasikan dan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, akan menyiapkan pelaksanaan proyek.
Proses ini bisa memakan waktu karena harus mengikuti siklus anggaran tahunan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti darurat yang memungkinkan penggunaan dana tak terduga. Setelah anggaran tersedia, masuk ke tahap pelaksanaan teknis. Dinas terkait akan melakukan perencanaan detail seperti survei teknis, pembuatan desain, dan penyusunan dokumen lelang.
Proyek kemudian ditenderkan kepada kontraktor melalui proses pengadaan barang dan jasa yang diatur secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Setelah kontraktor terpilih, pekerjaan fisik dimulai sesuai dengan spesifikasi dan jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan dari pemerintah agar kualitas pekerjaan terjaga.
Tahap akhir adalah pengawasan, evaluasi, dan serah terima hasil. Selama dan setelah pekerjaan berlangsung, dilakukan pengawasan untuk memastikan proyek sesuai standar. Setelah selesai, jalan yang diperbaiki akan melalui proses pemeriksaan sebelum diserahterimakan secara resmi. Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian, kontraktor biasanya diwajibkan melakukan perbaikan.
Setelah itu, jalan dapat digunakan oleh masyarakat, dan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan berkala agar kondisi jalan tetap baik dalam jangka panjang.
Aksi Viral dan Kritik Terhadap Regulasi
Regulasi yang panjang dan memakan waktu lama itu sering kali dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak orang merasa frustrasi dengan proses yang rumit dan lambat dalam menangani masalah jalan rusak. Hal ini terlihat dari aksi-aksi yang dilakukan oleh pelajar dan warga di berbagai daerah, yang mencoba memberi perhatian lebih besar pada isu infrastruktur.
Aksi viral yang dilakukan oleh pelajar di Desa Sadu dan warga di Nganjuk menjadi contoh bagaimana masyarakat mencoba memperhatikan perbaikan jalan yang sangat dibutuhkan. Meskipun proses administratif dan birokrasi memakan waktu, upaya-upaya seperti ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.







