Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Camat Viral Diduga Selingkuh Dipecat, Bupati Beri Pernyataan

    Camat Viral Diduga Selingkuh Dipecat, Bupati Beri Pernyataan

    adm_imradm_imr13 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pencopotan Jabatan Camat di Lamongan Akibat Dugaan Perselingkuhan

    Seorang camat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk sanksi awal terkait dugaan perselingkuhan yang viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian publik dan memicu berbagai respons dari pihak terkait.

    Proses Pemeriksaan Internal Berlangsung

    Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan sedang dilakukan untuk menentukan sanksi lanjutan terhadap oknum camat tersebut. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengungkapkan bahwa mutasi atau pencopotan jabatan yang dilakukan merupakan bagian dari sanksi yang diberikan.

    “Kami sudah mendengar terkait hal tersebut dan mutasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu juga merupakan salah satu bentuk sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Kaji Yes, yang mewakili pemerintah daerah, kepada wartawan.

    Sanksi berupa pencopotan jabatan camat itu telah diputuskan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Laporan sudah saya terima dari Inspektorat, untuk sanksi lainnya nanti menunggu. Sekarang sudah dicopot dari jabatannya sebagai camat itu sudah salah satu sanksinya,” tambahnya.

    Tidak Ada Laporan Resmi dari Keluarga

    Hingga kini, belum ada laporan resmi maupun pengaduan dari istri oknum camat tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Lamongan belum melakukan pemanggilan secara khusus.

    “Belum ada laporan dan memang belum ada pemanggilan secara khusus,” katanya.

    Video dan Percakapan Viral di Media Sosial

    Sebelumnya, jagat media sosial di Kabupaten Lamongan dihebohkan dengan beredarnya video dan tangkapan layar percakapan yang menyeret nama oknum camat. Dalam video yang viral di sejumlah platform digital, sosok yang diduga oknum camat terlihat berjalan bersama seorang perempuan yang disebut bukan pasangan sahnya.

    Tak hanya video, tangkapan layar percakapan bernada mesra hingga komentar bernuansa seksual yang diduga melibatkan oknum pejabat tersebut juga ikut tersebar luas dan menjadi perbincangan warganet.

    Peran Camat dalam Pemerintahan

    Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, yang bertindak sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tugas dan fungsi camat antara lain:

    • Menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Kecamatan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
    • Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sosial budaya;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
    • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
    • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan Kecamatan, Desa;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan aset/barang milik Daerah/Pemerintah di lingkungan Kecamatan;
    • Merumuskan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Kecamatan;
    • Merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) di lingkungan Kecamatan;
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kecamatan;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kecamatan;
    • Merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kecamatan;
    • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

    Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

    Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan terhadap yang bersangkutan. Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Ahmad Farikh, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara internal.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?